Tri Yulianto Bisa Disangka Beri Kesaksian Palsu  

Reporter

Rabu, 19 Februari 2014 13:18 WIB

Anggota Komisi VII DPR, Tri Yulianto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Tri Yulianto, bisa dikenai Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pasal itu, kata Bambang, bisa dikenakan jika ia terbukti memberikan kesaksian palsu ketika bersaksi untuk terdakwa Rudi Rubiandini, bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Selasa kemarin, 19 Februari 2014.

"Ada dua yang bisa dilakukan. Pertama, hakim bisa melakukan pemeriksaan (kesaksian Tri) dengan menggunaan KUHP, atau KPK mengenakan pasal 22 karena ini mengganggu proses pengungkapan persidangan. Jadi, KPK bisa memilih itu," kata Bambang di gedung kantornya, Rabu dinihari, 19 Februari 2014.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu lalu, Tri Yulianto menjadi saksi untuk terdakwa Rudi. Ketika itu Rudi bertanya kepada Tri soal tas hitam yang berisi US$ 200 ribu sebagai uang THR bagi para anggota Dewan. "Apakah Saudara ingat saya memberi tas ransel hitam kepada Saudara di tempat parkir toko buah All Fresh?" tanya Rudi ke Tri. Kemudian Tri menjawab, "Saya masih ingat, saya tak menerima apa-apa."

Mendengar jawaban Tri, hakim langsung bereaksi dengan meminta Rudi bertanya lagi ke Tri dan meminta Tri menjawab kembali. Setelah mendengar kedua kali pernyataan Tri, hakim lalu berkata, "Saudara saksi boleh berbohong, tapi nanti kebenaran akan datang dengan sendirinya," kata hakim. Tri menimpali dengan menjawab, "Saya mempertanggungjawabkan kesaksian saya dunia-akhirat."

Seusai sidang, Rudi mengatakan bahwa uang di dalam tas hitam itu merupakan THR permintaan Ketua Komisi Energi DPR yang juga politikus Demokrat Sutan Bhatoegana. Sehari sebelum memberi ransel itu, kata Rudi, pada 25 Juli 2013, Rudi bertemu dengan Tri di Hotel Sahid, Jakarta, secara tak sengaja. Di situ, kata Rudi, dia membuat janji bertemu dengan Tri di toko buah All Fresh untuk menyerahkan duit kepada Sutan.

Pada 17 Februari 2014, KPK mengumumkan mengenakan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada seseorang, yaitu Said Faisal alias Hendra, yang menjadi ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal. Pengenaan pasal itu merupakan pertama kalinya bagi KPK. Hendra dinyatakan sebagai tersangka kasus Pekan Olahraga Nasional Riau.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, kala itu, pasal 22 tersebut tak tertutup kemungkinan dikenakan juga kepada orang lain. "Asalkan ada dua alat bukti yang kuat dan firm," ujar Johan.

Pasal 22 itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja tak memberi keterangan atau memberi keterangan yang benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

MUHAMAD RIZKI








Terpopuler:
8 Kasus Plagiat yang Menghebohkan Indonesia
Anggito Abimanyu Pernah Kecewa pada Yudhoyono
Pesan Jokowi untuk Wali Kota Risma: Sabar ya, Bu...
PDIP: Ada yang Mengadu Domba dalam Kasus Risma
Curhat Wali Kota Risma kepada Elite PDIP

Berita terkait

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

14 Januari 2016

Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

Seusai Kalla memberikan kesaksian, Jero Wacik akan bersaksi sebagai terdakwa.

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

14 Januari 2016

Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

Kalla rencananya akan menjelaskan asal-usul hingga penggunaan DOM.

Baca Selengkapnya

Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

14 Januari 2016

Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

Penasihat hukum Jero Wacik, Muhammad Iqbal, memastikan Wakil Presiden Jusuf Kalla datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

26 November 2015

Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

"Jaksa berencana memanggil istri saya, tapi dia berhalangan hadir karena sakit," kata Jero Wacik.

Baca Selengkapnya

Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

16 September 2015

Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang putusan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.

Baca Selengkapnya

Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

20 Agustus 2015

Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

Berkas kasus TPPI dilimpahkan ke Kejaksaan tanpa mencantumkan nilai kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

27 Juli 2015

Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.

Baca Selengkapnya

SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

27 Juli 2015

SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

9 Juli 2015

Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

Honggo Wendratmo diperiksa Bareskrim Polri di Singapura lantaran sedang menjalani persiapan operasi bedah jantung.

Baca Selengkapnya