TEMPO.CO, Sorong - Kejaksaan Negeri Sorong mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Brigadir Kepala Labora Sitorus. "Kami akan ajukan banding," kata jaksa penuntut umum Syahrul Anwar seusai sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Senin, 17 Februari 2014.
Majelis hakim yang dipimpin Martinus Bala memvonis Labora dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta tadi pagi. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memvonis Labora 15 tahun bui dan denda Rp 100 juta subsider 10 tahun bui.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan salah satu alasan rendahnya hukuman terhadap Labora adalah tidak terbuktinya dakwaan jaksa bahwa aset berupa penginapan dan uang ratusan miliar yang dimiliki Labora merupakan hasil dari pidana pencucian uang.
Dari tiga dakwaan, majelis hakim membebaskan Labora dari dakwaan tindak pidana pencucian uang. "Yang terbukti dakwaan soal kehutanan dan migas," kata Martinus di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, Senin, 17 Februari 2014.
Mendengar vonis tersebut, massa pendukung Labora langsung mengaraknya keliling Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, diiringi musik suling tambur. Massa pendukung Labora sibuk bersorak-sorai mensyukuri putusan sidang.
Selama sidang, pendukung Labora setia menunggu di depan Pengadilan. Mereka mendirikan tenda khusus untuk menyaksikan sidang. Pendukung Labora yang jumlahnya ratusan itu tidak tertampung di tenda yang didirikan. Beberapa berdiri di depan pagar pengadilan, bahkan di jalan raya.
HANING TYAS | TRI ARTINING PUTRI
Terpopuler:
Kantor Dikosongi, Wali Kota Risma Bersiap Mundur?
Siapa Sebenarnya Sosok Ustad Hariri?
2 Remaja Ganggu Pengamanan Kunjungan SBY ke Kelud
Wali Kota Risma Didesak Mundur karena Tolak Tol?
Berita terkait
Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan
4 hari lalu
Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.
Baca SelengkapnyaDugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri
27 hari lalu
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa
Baca SelengkapnyaDugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan
30 hari lalu
Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi
Baca SelengkapnyaTolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih
36 hari lalu
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.
Baca SelengkapnyaTujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan
54 hari lalu
Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaKejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam
22 Februari 2024
Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos
15 Februari 2024
Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya
4 Februari 2024
Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan
5 Januari 2024
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaLBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong
30 Desember 2023
LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya