TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang dari ruangan kerja dan mobil Sri Utami. Sri adalah Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara PPBMN Kementerian Energi. Dia merupakan bawahan Waryono Karno ketika Waryono masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Energi. Sri Utami pun disebut-sebut menjabat Bendahara Kementerian Energi.
"Jadi penyidik menemukan uang di ruangan dan di mobil Toyota Innova milik Sri Utami," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di gedung kantornya, Jumat, 7 Februari 2014.
Selain dari ruangan dan mobil Sri Utami, penyidik KPK juga menyita uang dari dua ruang rapat PPBMN Kementerian Energi. Selain uang, penyidik menggondol dokumen, termasuk beberapa perangkat penyimpan data. "Total uang yang disita senilai Rp 2 miliar," kata Johan. Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap di Kementerian Energi."
Menurut Johan, seluruh barang sitaan itu kemungkinan berkaitan dengan tersangka Waryono Karno. Waryono menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji ketika masih menjabat Sekjen Kementerian Energi. Penggeledahan kantor PPBMN hari ini merupakan lanjutan dari penggeledahan kemarin.
Kamis, 6 Februari 2014, penyidik KPK menggeledah lima tempat terkait kasus dan tersangka yang sama. Tiga tempat yang digeledah KPK adalah ruang kerja di Gedung PPBMN di Jalan Pegangsaan I Cikini, Menteng, Jakarta Pusat; Rumah di Jalan Cendrawasih II Blok B I Nomor 13 Bintaro Jaya, Jakarta Selatan; Kantor Yayasan Pertambangan dan Energi di Gedung Plaza Centris Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B.5 Kuningan, Jakarta Selatan.
Dua sisanya adalah di sebuah Rumah di Komplek Perhubungan, Jalan Perhubungan X No. 74 RT.001, RW.07 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Rawamangun, Jakarta Timur; dan Apartemen Taman Rasuna Kuningan di Tower 9 Unit 10.G, Jakarta Selatan.
Pada 16 Januari 2014, KPK mengumumkan penetapan Waryono Karno sebagai tersangka. "Telah ditemukan dua bukti yang cukup berkaitan dengan korupsi dalam kaitan dengan pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM," kata Johan kala itu.
Waryono dijerat dengan Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal itu mengatur ancaman hukuman bagi penyelenggara negara yang menerima suap yang berhubungan dengan kewenangan jabatannya. Pasal 12B memberi ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 11 mengancam Waryono dengan hukuman maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 250 juta.
MUHAMAD RIZKI
Berita Populer
MPR: Soal Usman Harun, Singapura Keterlaluan!
Ikuti Keyakinan Jonas, Asmirandah Ingin Bahagia
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu
Dicari KPK, Staf Atut Ngumpet di Hotel
Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang