TEMPO.CO, Denpasar - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kerobokan, Denpasar, Farif Junaidi mengatakan hingga kini belum menerima surat keputusan menteri Hukum dan HAM soal pembebasan bersyarat terhadap Schapelle Leigh Corby. "Ini belum final karena kami belum terima langsung. Oleh karena itu, tolong, ini belum final," ujar Farid saat ditemui di LP Kerobokan, Jumat, 7 Februari 2014.
Ia menyatakan LP Kerobokan tidak akan langsung membebaskan terpidana kasus penyelundupan mariyuana itu. Sebab, masih ada beberapa mekanisme yang harus dilalui untuk proses pembebasannya. "Tidak serta merta maksudnya. Kalau hari ini saya terima surat, tidak hari ini saya bebaskan," katanya.
Pembebasan Corby, ujar dia, akan dilakukan pada hari kerja walaupun LP Kerobokan menerima surat keputusannya pada hari libur. "Pokoknya, jam dinas, jam kerja. Misalnya, besok Sabtu surat saya terima, maka Senin akan saya laksanakan," ujarnya.
Corby menjadi penghuni penjara Krobokan, Bali, setelah divonis 20 tahun penjara dalam kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana dari Australia ke Bali pada 2005.
Ikhwal pembebasan bersyarat Corby ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Jumat, 7 Februari 2014. Menurut Amir, Corby menjadi salah satu dari 1.291 narapidana yang mendapat persetujuan pembebasan bersyarat. "Pembebasan bersyarat ini bukan kebijakan, bukan kemurahan hati menteri atau pemerintah," katanya.
Ketentuan tetang pembebasan bersyarat diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang telah direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
Putu Hery Indrawan
Berita Terkait:
Bebaskan Corby, Menteri Amir Siap Hadapi DPR
Menteri Amir: Corby Bebas, Ini Bukan Kebijakan