KPK Minta Pendaftar Haji Tak Perlu Setor Uang

Reporter

Jumat, 7 Februari 2014 00:01 WIB

Sebuah paspor calon jemaah haji diperiksa ulang oleh petugas di Gedung Sistem Komputerisasi Haji Terpadu, Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, (02/9). Embarkasi Surabaya akan memberangkatan 445 calon haji Kloter 1 asal kota Lamongan pada 10 September 2013. TEMPO/Fully Syafi

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki pengelolaan dana haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, komisi ini telah melakukan kajian soal pengelolaan duit dan penyelenggaraan haji. Tim KPK bahkan sudah berangkat ke Mekkah dan Madinah untuk memantau penyelenggaran haji.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pergerakan itu bermula dari laporan yang masuk dan hasil pengumpulan bahan dan keterangan oleh KPK. "Itu dilakukan setelah menerima pengaduan," kata Johan Budi di Jakarta, Kamis 6 Februari 2014.

Seluruh kajian itu, kata Johan, sudah pernah diberikan kepada Kementerian Agama. KPK bahkan merekomendasi, agar dana haji tak diselewengkan atau rawan diselewengkan. baiknya pendaftar haji tak perlu menyetor uang. "Jadi uang dipegang si pendaftar haji, dan dikelola sendiri," kata dia.(baca:Soal Dana Haji, KPK Akan Panggil Suryadharma Ali)

"Kalau tak salah dana terkumpul di setoran haji itu mencapai Rp 40 triliun, dengan bunga lebih dari Rp 1 triliun," kata Johan.

Johan sendiri mengaku tak tahu apakah seluruh rekomendasi sudah dijalankan oleh Kementerian Agama. "Yang jelas telah kami serahkan, " kata Johan.

Terkait penyelidikan kasus ini, menurut Johan, ini dilakukan setelah KPK meneirma laporan dan informasi. KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar dan bekas Anggota Komisi Agama dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini yang kini di Komisi Pemerintahan.


Sebelumnya, Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar dari pengelolaan dana haji tahun 2004-2012. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.

Johan mengaku tak tahu soal laporan hasil analisis dari PPATK yang diberikan ke KPK. Laporan itu adalah transaksi mencurigakan terkait dana haji. Tapi menurut Johan, laporan PPATK itu tak lantas menjadikan KPK menyelidik kasus tersebut."KPK melakukan kajian sendiri, PPATK juga analisis sendiri," kata Johan.


MUHAMAD RIZKI





Berita terkait
Kasus Dana Haji, KPK Panggil Jazuli Juwaini
Infografik : Terbelit Dana Haji
MUI Minta Pemuka Agama `Melek` Seluk-beluk Korupsi
Aturan Biaya Nikah Rp 600 Ribu Segera Dibahas

Advertising
Advertising

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

11 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

12 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

23 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

24 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

25 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

26 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

29 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

34 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

43 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya