TEMPO Interaktif, Jakarta:Brigadir Jenderal Polisi (Purnawirawan) Zyaeri, 56 tahun, tersangka kasus jaringan pemalsuan uang dan cukai rokok saat ini masih dirawat di di Rumah Sakit Polri Dr. Sukamto Kramat Jati, Jakarta Timur. Hingga pukul 17.30 WIB dia selalu diawasi oleh dua orang polisi jaga. “Kamu sudah ngecek kesini. Orangnya masih ada, “ kata salah satu polisi jaga kepada Tempo yang menemuinya di ruang VIP Rumah Sakit Polri, Jakarta, Selasa (18/1). Kendati demikian, tidak ada satupun pihak yang mau memberikan keterangan mengenai kondisi Zyaeri saat ini. Bahkan, polisi menunjukkan pengumuman yang menunjukkan ketentuan menjenguk atau peliputan. Pengumuman tersebut mensyaratkan bahwa yang berhak menjenguk adalah keluarga dari pasien. Sementara pihak lain harus mendapatkan izin dari instansi pengirim ; Polri, Kejaksaan, dan Lembaga Pemasyarakatan.Selain itu, untuk media massa harus mendapatkan izin dari kepala bagian humas Mabes Polri. “Itupun kalau pasiennya mau mas,“kata penjaga itu sambil tersenyum.Suster piket juga enggan memberikan komentar tentang kondisi Zyaeri. “Saya tidak tahu apa-apa,“ujar seorang perawat jaga.Polisi hingga saat ini telah menahan tujuh orang tersangka pemalsu uang. Selain Zyaeri yang merupakan petinggi Badan Intelejen Negara, juga ada Tatang, Dadang, Haryanto, Jailani, Woro Narus Saptoro, dan M. Iskandar. Mereka terjerat Undang-undang nomor 10/1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 11/1995 tentang Cukai. Selain itu, juga terancam pasal 244. 245, dan 250 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan , Pemalsuan, dan Penggelapan Ewo Raswa