Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah menyetujui pembahasan 65 daerah otonomi baru (DOB). Namun pemerintah meminta waktu sekitar tiga pekan untuk melakukan kajian administrasi, kajian teknis, dan turun ke lapangan.
"Kalau ada yang tidak memenuhi syarat, bisa dicoret," kata Djoher di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 3 Februari 2014.
Dalam kurun waktu tiga pekan tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan meriset syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi ke 65 DOB, seperti surat dari kepala daerah, ibu kota, kemudian ada syarat teknis, seperti kemampuan ekonomi dan finansial yang harus mencapai angka 6. (Baca juga: 78 Persen DaerahOtonomi Baru Gagal Berkembang).
Djohermansyah mengaku waktu tiga pekan untuk melakukan kajian dan turun ke lapangan tidak cukup. Sehingga Kementerian Dalam Negeri berencana meminta waktu tambahan supaya kajian terhadap 65 DOB tersebut mendalam. "Bisa saja nanti pembahasannya minta digeser karena ingin turun ke lapangan," ujarnya.
Saat ini, ada 87 DOB yang mengantre untuk disahkan pembahasannya. Sebanyak 65 daerah telah disetujui pembahasannya, sedangkan 22 lainnya menunggu instruksi lanjutan. Adapun 65 DOB tersebut sebagian besar terletak di wilayah timur Indonesia.