Wakil Risma Ngotot Pemilihannya Sesuai Prosedur
Editor
Purwani Diyah Prabandari
Jumat, 31 Januari 2014 05:50 WIB
TEMPO.CO , Surabaya: Wakil Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan proses pemilihan dirinya sebagai Wakil Wali Kota sudah sesuai dengan prosedur. Pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa Wakil Wali Kota terpilih harus dilantik oleh gubernur.
"Semua sudah sesuai, enggak ada masalah," kata Whisnu kepada wartawan di Balai Kota, Kamis, 30 Januari 2014.
Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya ini, menepis dugaan manipulasi kelengkapan berkas pemilihannya. Dia menjelaskan pada saat rapat Panitia Pemilihan, dari tujuh anggota Panitia, enam di antaranya hadir. Dari keenam yang hadir tersebut, hanya dua orang yang menandatangani absensi kehadiran.
Oleh karena itu, Mendagri mengembalikan berkas absensi tersebut untuk ditandatangani. Akhirnya dua orang bersedia tanda tangan, dua lainnya tidak mau. "Ya sudah, enggak apa-apa," ujar Whisnu.
Hal yang berbeda dikatakan oleh Ketua Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya, Eddie Budi Prabowo. Dia menegaskan kelengkapan berkas persyaratan calon Wakil Wali Kota yang diminta Kemendagri telah dimanipulasi.
"Saat verifikasi persyaratan calon, ada dua anggota Panlih yang tanda tangan yakni saya dan Adi Sutarwijono," kata Eddie.(baca:Risma: Saya Ga Punya Masalah Pribadi dengan Whisnu)
Namun, saat Kemendagri meminta kelengkapan syarat pada 23 Desember 2013, tanda tangannya sudah bertambah dua anggota Panitia, yakni Junaedi dan Sudarwati Rorong.
Meski demikian, Whisnu bersikeras bahwa pemilihan dan pelantikan dirinya sebagai Wakil Wali Kota tidak menyalahi aturan ataupun terdapat manipulasi.
Dewi Suci Rahayu