Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5). Kaban diperiksa untuk tersangka dan buronan Anggoro Widjojo terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan 2007. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban mengatakan, berakhirnya pelarian Anggoro Widjojo justru bagus karena membuat Anggoro lebih tenang. Anggoro adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 dan 2007.
"Ini baik untuk Anggoro, supaya tidak banyak fitnah yang muncul untuk dirinya. Dia juga akan lebih tenang. Lari juga tidak tenang," kata Kaban ketika dihubungi Tempo, Kamis, 30 Januari 2014.
Perusahaan Anggoro, PT Masaro Radiokom menjadi rekanan Kementerian Kehutanan dalam Proyek SKRT. Anggoro diduga menyuap mantan Ketua Komisi Kehutanan DPR RI Yusuf Erwin Faishal agar Yusuf Erwin mau mengeluarkan rekomendasi bagi pengadaan SKRT di Departemen Kehutanan.
Komisi Kehutanan yang dipimpin Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007. Surat itu juga ditandatangani oleh Hilman Indra dan Fachri Andi Leluasa yang meminta Departemen Kehutanan meneruskan proyek SKRT. Disebutkan juga bahwa pengadaan alat itu sebaiknya menggunakan alat yang disediakan PT Masaro.
Penyidik KPK juga pernah memanggil MS Kaban untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mochtar Purnama mengaku menerima uang US$ 20.000 dari Anggoro atas persetujuan Kaban.
Kaban mempersilakan penyidik KPK mengusut kasus ini sampai tuntas. "Diusut tuntas sajalah, tidak ada yang perlu dikhawatirkan," kata Kaban.
Anggoro menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pertengahan 2009. Ia ditangkap di Cina pada 29 Januari 2014 atas kerja sama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, KPK, dan Kepolisian Zhenzhen, Cina. Anggoro dipulangkan ke Indonesia Kamis 30 Januari 2014 malam.