Komisi I Pecat Dewan Pengawas TVRI
Editor
Purwani Diyah Prabandari
Selasa, 28 Januari 2014 20:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Komunikasi Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memecat seluruh anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI). Keputusan pemecatan itu adalah hasil rapat tertutup Komisi I DPR sore ini, Selasa, 28 Januari 2014. "Kami sudah sepakat untuk memBerhentikan Dewan Pengawas, karena mereka tidak bisa menjalankan tanggung jawab dan tugas dengan baik," ujar anggota Komisi Komunikasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanti.
Lima anggota Dewan Pengawas yang akan dipecat itu adalah Elprisdat (ketua), Indrawadi Tamin, Immas Sunarya, Akhmad Sofyan, dan Bambang Soeprijanto. Mereka dipilih oleh Komisi Komunikasi pada Januari 2012 dengan masa jabatan lima tahun.
Rapat pengambilan keputusan yang berlangsung sejak pukul 13.30 itu berlangsung alot hingga Komisi mesti menggelar voting. Hasilnya, seluruh fraksi selain Demokrat, PKB, dan Gerindra sepakat untuk memecat Dewan Pengawas TVRI. "Tujuh belas suara memilih mempertahankan Dewan Pengawas TVRI sekarang dan 28 suara memilih memecat mereka," kata Evita.
Anggota Komisi dari Fraksi Demokrat, Max Sopacua, mengatakan Demokrat sejak awal tidak sepakat dengan pemecatan itu. "Karena Dewan Pengawas TVRI adalah produk Komisi I (Komunikasi), produk kami. Sehingga kalau mereka melakukan kesalahan semestinya kami beri kesempatan untuk memperbaiki, tidak lantas langsung memecatnya," ujarnya.
Pertimbangan lain, lanjut Max, adalah pemilu yang sudah di depan mata. "TVRI memiliki peran menyiarkan pemilu, pemecatan ini bisa mengganggu kinerja TVRI dalam penyiaran pemilu nanti," katanya. Menurut Max, saat ini TVRI ibarat tubuh tanpa kepala karena tidak memiliki Direksi sekaligus Dewan Dengawas. Direksi TVRI dipecat oleh Dewan Pengawas pada November tahun lalu. Hingga kini Dewan Pengawas yang memiliki wewenang untuk mengangkat direksi belum menunjuk direksi pengganti. Artinya, pemecatan itu juga akan menyebabkan pemilihan direksi TVRI tertunda hingga Komisi memilih Dewan Pengawas baru."Tapi bagaimana lagi, pemecatan ini sudah jadi keputusan fraksi melalui mekanisme voting tadi."
Sebelumnya, wacana pemecatan lima anggota Dewan Pengawas TVRI dipicu oleh "pembangkangan" Dewan Pengawas terhadap hasil keputusan rapat bersama Komisi Komunikasi pada 21 Oktober 2013. Dalam rapat itu, Komisi meminta Dewan Pengawas untuk tidak memecat Dewan Direksi periode 2012-2017 sebelum Panitia Kerja Pengawas TVRI selesai bekerja. Namun sebelum Panitia Kerja menyelesaikan tugasnya, Dewan Pengawas telah memecat empat direktur TVRI pada 18 November 2013.
Persoalan lain yang juga menjadi pemicu adalah munculnya sejumlah siaran TVRI yang oleh sebagian anggota fraksi dianggap melanggar aturan. Salah satunya adalah penyiaran konvensi Partai Demokrat selama dua jam 23 menit pada 15 September 2013. Sebelumnya, TVRI juga sempat mendapat kritik atas penayangan siaran tunda acara muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
AGUNG SEDAYU