Pilkada Serentak, Sengketa Akan Diselesaikan MA  

Reporter

Selasa, 28 Januari 2014 10:34 WIB

Ilustrasi PEMILU 2014. ANTARA/Septianda Perdana

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Hukum Reydonnyzar Moenek mengatakan apabila usulan pemilihan kepala daerah serentak pada 2020 disetujui, maka untuk penyelesaian sengketa pilkada akan diserahkan pada Mahkamah Agung.

"Kalau usulan pilkada serentak disetujui, maka sengketa pilkada akan diselesaikan di Mahkamah Agung," ujar Donny ketika dihubungi Tempo, Senin, 27 Januari 2014.

Hal ini dilakukan karena tidak mungkin penyelesaian sengketa pilkada dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Nantinya, penyelesaian sengketa akan diserahkan pada pengadilan tinggi di setiap daerah. Ini juga sebagai cara untuk mengaktifkan kembali pengadilan tinggi.

Usulan ini akan dilakukan bertahap pada 2015 dan 2018 sehingga pada 2020 pilkada dilakukan serentak

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu serentak memengaruhi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Panitia Kerja RUU Pilkada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat melaksanakan pemilu kepala daerah secara serentak pada 2020.

TIKA PRIMANDARI

Terkait:
Janggal, Putusan Pemilu Serentak Molor 9 Bulan
Anggota Koalisi Ingin Pemilu Serentak 2014
Faktor Penyebab MK Lambat Umumkan Pemilu Serempak
Pemilu Serentak, Biaya Nyapres Murah

Berita terkait

Kubu Rachmawati Baru Tahu MA Unggah Hasil Uji Materi Pilpres

7 Juli 2020

Kubu Rachmawati Baru Tahu MA Unggah Hasil Uji Materi Pilpres

Kubu Rachmawati terkejut lantaran uji materi Pilpres ditindaklanjuti oleh MA. "Kami pikir pada saat itu nothing to lose," kata seorang penggugat.

Baca Selengkapnya

Legal Standing Perindo di Gugatan Jabatan Cawapres Dipertanyakan

6 Agustus 2018

Legal Standing Perindo di Gugatan Jabatan Cawapres Dipertanyakan

Perindo belum mempunyai kursi di parlemen.

Baca Selengkapnya

Pakar: Perindo Tak Punya Legal Standing Gugat Masa Jabatan Wapres

27 Juli 2018

Pakar: Perindo Tak Punya Legal Standing Gugat Masa Jabatan Wapres

Gugatan Perindo diperkirakan bakal ditolak MK.

Baca Selengkapnya

Presidential Threshold 20 Persen, Pengamat: Jokowi Tidak Pede

1 November 2017

Presidential Threshold 20 Persen, Pengamat: Jokowi Tidak Pede

Kebijakan presidential threshold 20 persen kursi parlemen dan 25 persen suara nasional akan membatasi jumlah calon presiden di Pilpres 2019.

Baca Selengkapnya

Pernah Gagal, Yusril Berharap Uji Materi UU Pemilu Dikabulkan

5 September 2017

Pernah Gagal, Yusril Berharap Uji Materi UU Pemilu Dikabulkan

Setelah gagal 4 kali, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra: PBB Uji Materi Pasal Presidential Threshold

5 September 2017

Yusril Ihza Mahendra: PBB Uji Materi Pasal Presidential Threshold

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen PBB Afriansyah Noor mengajukan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Bantah Akan Kembalikan Pilpres ke MPR  

10 Oktober 2014

Zulkifli Bantah Akan Kembalikan Pilpres ke MPR  

Kata Zulkifli Hasan, MPR memang pernah berkuasa memilih dan memberhentikan presiden.

Baca Selengkapnya

Eks Hakim MK: Presiden Pilihan MPR Bakal Diktator

1 Oktober 2014

Eks Hakim MK: Presiden Pilihan MPR Bakal Diktator

Jika pilpres kembali ke MPR, akan melahirkan diktator baru lagi.

Baca Selengkapnya

Kasus Obor Rakyat Tinggal Tunggu Keterangan Jokowi

24 Agustus 2014

Kasus Obor Rakyat Tinggal Tunggu Keterangan Jokowi

Saat Jokowi siap, ya, langsung dilakukan berita acara
pemeriksaan.

Baca Selengkapnya

Relawan Prabowo dari Bandung Siap Kepung MK Besok  

20 Agustus 2014

Relawan Prabowo dari Bandung Siap Kepung MK Besok  

"Kami menginstruksikan supaya tidak ada yang membawa senjata tajam. Tapi kalau orang dorong, ya, kita dorong lagi."

Baca Selengkapnya