TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Humas dan Hukum PT Pindad Tuning Rudyati mengatakan insiden tergulingnya truk yang mengangkut mortir milik Pindad di Wates, Sleman, Yogyakarta, Jumat, 26 Januari 2014, merupakan kejadian murni kecelakaan. “Itu benar-benar pecah ban, bukan karena masalah lain,” kata dia kepada Tempo di Bandung kemarin.
Menurut dia, kecelakaan tunggal yang terjadi pukul 01.20 WIB itu disebabkan oleh ban belakang truk yang pecah sehingga truk tergelincir dan membuat muatan tumpah ke badan jalan.
Truk itu memuat badan mortir jenis GMO 6 PE-A2 berjumlah 362, bagian ekor GMO sebanyak 500, dan sepuluh badan granat.
Divisi Munisi PT Pindad di Malang sudah mengirim truk pengganti untuk mengalihkan barang muatan itu. Tak ada badan mortir dan granat yang tercecer. Tuning memastikan badan mortir dan granat itu dalam keadaan kosong, tidak terisi mesiu. Barang itu hendak dikirim ke Divisi Munisi PT Pindad di Malang. “Kita kirim untuk proses filling, pengisian bahan peledak di pabrik pengisian,” ujarnya.
Tuning mengaku belum mendapat informasi terakhir mengenai kondisi pengiriman badan mortir itu. Namun sesuai prosedur operasi standar, pengiriman itu harus dilanjutkan. Pengiriman juga dikawal oleh aparat keamanan setempat. “Yang penting sudah terindentifikasi dan sudah terlokalisir oleh aparat dan daerah sebarannya juga sudah diamankan,” katanya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa truk yang mengangkut ribuan longsongan mortir dari PT Pindad (persero) Bandung terguling di Jalan Wates Kilometer 5, Dusun Bodeh, Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Jumat, 24 Januari 2014, sekitar pukul 01.00 WIB. Akibatnya, ribuan mortir jatuh berserakan dari dalam boks truk bernomor polisi D-8817-VJ itu.
Saat itu juga, Polres Sleman bersama tim Gegana Brigadir Mobil Kepolisan Daerah DIY dan TNI AD melakukan identifikasi untuk memastikan mortir-mortir tersebut tidak mengandung unsur berbahaya dan berpotensi menimbulkan ledakan. “Hasilnya, semua mortir yang diangkut truk tersebut tidak mengandung mesiu,” kata Kepala Kepolisan Resor Sleman Ajun Komisaris Besar Polisi Ikhsan Amin Ikhsan.
AHMAD FIKRI
Berita terkait
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?
28 Agustus 2015
Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.
Baca SelengkapnyaChristoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?
28 Agustus 2015
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.
Baca SelengkapnyaKasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?
27 Agustus 2015
Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...
Baca SelengkapnyaTabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun
27 Agustus 2015
Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.
Baca SelengkapnyaEkspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
5 Agustus 2015
Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.
Baca SelengkapnyaChristopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara
5 Agustus 2015
Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.
Baca SelengkapnyaChristopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan
30 Juli 2015
Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.
Baca SelengkapnyaPembacaan Tuntutan Christopher Diundur
28 Juli 2015
Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.
Baca SelengkapnyaIni Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah
4 Juni 2015
Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.
Baca SelengkapnyaKeberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus
25 Mei 2015
Saksi dari jaksa masih misteri.
Baca Selengkapnya