Biaya Nikah di Luar Kantor Diusulkan Rp 600 Ribu  

Senin, 27 Januari 2014 18:27 WIB

Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Mochammad Jasin mengatakan pembahasan biaya pencatatan nikah sudah selesai di tingkat Kementerian Agama. Usulan revisi biaya yang diajukan Kementerian Agama ada dua, sebelumnya ada empat usulan biaya pencatatan nikah.

"Biaya menikah di kantor urusan agama sebesar Rp 50 ribu, dan di luar kantor sebesar Rp 600 ribu," kata Jasin melalu pesan pendek kepada Tempo, Senin, 27 Januari 2014.

Jasin mengatakan biaya pernikahan di luar KUA akan disetorkan langsung oleh calon mempelai ke bank setempat yang bekerja sama dengan Kementerian Agama. Kemudian oleh Kementerian disetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Dari PNBP itu diharapkan kembali ke Kementerian Agama sebesar 80-90 persen," kata Jasin.

Dana yang dikembalikan tersebut, kata Jasin, nantinya akan digunakan sebagai biaya transportasi dan tunjangan profesi penghulu di seluruh Indonesia. "Petunjuk teknisnya diatur dengan keputusan Menteri Agama," kata Jasin.

Selanjutnya rekomendasi Kementerian Agama ini akan dibahas di lintas instansi dengan instansi terkait dalam rapat yang akan diselenggarakan oleh Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Menurut Jasin, rapat tersebut akan digelar akhir bulan ini. "Mudah-mudahan minggu ini selesai," kata Jasin.

Jasin mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengundang juga instansi-instansi terkait untuk membahas revisi biaya pencatatan nikah ini. "Sekitar tanggal 4 Februari," kata Jasin.

Sebelumnya Jasin mengatakan Kementerian telah menentukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya terkait dengan biaya pencatatan nikah. Revisi biaya pencatatan nikah ini mencuat setelah seorang penghulu dari Kediri, Romli, terlibat kasus pidana karena diduga melakukan pungutan liar atau menerima gratifikasi. Hal tersebut memicu reaksi keras penghulu-penghulu di Jawa Timur yang tidak mau menikahkan di luar KUA karena enggan dituduh menerima gratifikasi.

Biaya pencatatan nikah yang awalnya diusulkan dalam revisi PP tersebut ada empat, yakni
1. pernikahan di kantor urusan agama bagi orang miskin tidak dipungut biaya, dengan persyaratan menunjukkan surat miskin;
2. pernikahan di KUA selain orang miskin dipungut biaya sebesar Rp 50 ribu;
3. pernikahan di luar KUA dan jam kerja dipungut biaya sebesar Rp 400 ribu; dan
4. pernikahan di gedung dipungut biaya sebesar Rp 1 juta, khususnya di kota-kota besar.

Perincian biaya itu kemudian disederhanakan menjadi dua jenis saja, yakni untuk nikah di KUA dan di luar KUA.

RIZKI PUSPITA SARI



Terpopuler
Cuit Anas Urbaningrum: Demokrat Ganti Ketua Umum
Survei: Jokowi Bertahan, Prabowo-Aburizal Jeblok
Irfan Bachdim Resmi Gabung Klub Jepang
Survei: PDIP Tak Usung Jokowi, Prabowo Menang
Arthur Irawan Bergabung ke Malaga

Berita terkait

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

1 hari lalu

Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.

Baca Selengkapnya

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

3 hari lalu

3 Contoh Sambutan Lamaran Pihak Wanita Singkat dan Romantis

Saat momen lamaran, jangan lupa menyiapkan sambutan lamaran pihak wanita yang singkat dan juga romantis. Berikut ini contoh sambutannya.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

5 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

6 hari lalu

Deretan Tokoh Nasional Hadiri Resepsi Pernikahan Puteri Kelima Bamsoet

Bambang Soesatyo dan keluarga berterima kasih atas doa restu dan kehadiran para tamu undangan dalam resepsi pernikahan puteri kelimanya, Saras Shintya Putri (Cacha) dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli (Athalla).

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

6 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

7 hari lalu

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.

Baca Selengkapnya

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

9 hari lalu

Jelang Pernikahan Anaknya, Bamsoet Gelar Pengajian dan Siraman

Bamsoet bersama keluarga menyelenggarakan prosesi pengajian dan siraman menggunakan adat Sunda untuk putri ke limanya, Saras Shintya Putri atau Cacha yang akan menikah dengan Avicenna Athalla Zaki Ghani Alli atau Athalla, pada Sabtu, 20 April 2024.

Baca Selengkapnya

Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

11 hari lalu

Saran buat Pasangan Usia Paruh Baya yang Tengah Membangun Hubungan dan Ingin Menikah

Membangun hubungan baru di umur yang sudah tidak muda atau usia paruh baya punya tantangan unik tersendiri. Berikut hal yang perlu dipahami.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

17 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Gerhana Matahari Total Dirayakan Besar-besaran di Amerika Utara

18 hari lalu

Gerhana Matahari Total Dirayakan Besar-besaran di Amerika Utara

Perayaan gerhana matahari di Amerika Utara dilakukan besar-besaran. Ada pesta pernikahan hingga pertunjukan musik.

Baca Selengkapnya