Seorang tenaga kerja asing membawa foto Erwiana Sulistyaningsih, TKW asal Indonesia, yang disiksa majikannnya, dalam demo di depan Konsulat Indonesia di Hong Kong (16/1). Para tenaga kerja dari beebagai negara itu memprotes penyiksaan terhadap tenaga asing di Hong Kong. AP/Kin Cheung
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah mengatakan Erwiana diminta oleh Kepolisian Hong Kong untuk bersidang sebagai saksi kunci korban peganiayaan yang dialaminya pada persidangan yang akan digelar pada 25 Maret 2014. "Tapi agenda persidangannya masih belum ditentukan," kata Anis ketika dihubungi Tempo, Ahad, 26 Januari 2014.
Anis mengatakan penentuan agenda persidangan masih menunggu perkembangan kesehatan Erwiana terlebih dahulu. "Dilihat keadaan Erwiana dulu," kata Anis.
Anis mengatakan ada kemungkinan Erwiana bersaksi melalui telekonferensi. Namun kemungkinan tersebut tetap melihat kondisi Erwiana, apakah ia sudah mampu untuk bersaksi pada saat yang ditentukan atau belum.
Erwiana menjadi korban penganiayaan selama delapan bulan oleh majikannya di Hong Kong. Erwiana bekerja di Hong Kong sejak Mei 2013 hingga dipulangkan majikannya pada 10 Januari 2014.
Selama bekerja, Erwiana tidak mendapat perlakuan layak, makan seadanya dan terus dipaksa bekerja hingga kurang tidur. Saat ini Erwiana dirawat di Rumah Sakit Sragen untuk pemulihan. Kepolisian Hongkong telah mendatangi Erwiana terkait laporan dugaan penganiayaan oleh majikannya. Adapun kasusnya kini telah bergulir di pengadilan Kwun Tong Magistracy Court.