TEMPO.CO,Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung menyelidiki dugaan korupsi anggaran untuk media di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung. Jaksa mensinyalir anggaran digelembungkan hingga 50 persen dari harga semestinya.
"Kami menemukan indikasi ketidakwajaran sehingga perlu didalami penyelewengan langganan koran dan majalah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Heru Widjatmiko, Selasa, 21 Januari 2014.
Jaksa penyelidik, kata dia, masih berfokus pada anggaran 2013 senilai Rp 1 miliar di lembaga hubungan masyarakat Pemerintah Provinsi Lampung yang diduga menyimpang. Hasil temuan sementara, anggaran untuk langganan koran harian dan tabloid mingguan diklaim Rp 5 ribu per eksemplar. "Padahal, harga semestinya Rp 3.500 per eksemplar. Dana untuk langganan mencapai Rp 300 juta setahun," katanya.
Lima orang saksi sudah diperiksa, termasuk bekas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung, Setyarto. Rencananya, seluruh pejabat di lembaga itu, termasuk kepala dinas yang masih menjabat, akan diperiksa. "Belum ada tersangka. Untuk pihak swasta juga akan diperiksa," katanya.
Selain menelisik dana langganan media, mereka juga menyelidiki dugaan mark-up anggaran untuk penerbitan dua majalah, yaitu Saburai dan Ekowisata. "Kedua majalah itu dicetak 700 eksemplar setiap bulan dan menghabiskan dana Rp 70-an juta," katanya.
Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kabupaten setempat mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil, meningkatkan total APBD menjadi Rp3 triliun.