TEMPO.CO , Solo: Nama minuman keras tradisional cukrik asal Jawa Timur menjadi pembicaraan hangat beberapa waktu terakhir. Penyebabnya, sejumlah korban jiwa warga Mojokerto berjatuhan setelah meminum minuman keras oplosan tersebut pada awal tahun kemarin.
Di Solo, kasus serupa juga pernah terjadi pada November tahun kemarin. "Dua warga tewas beberapa saat setelah menenggak minuman keras oplosan," kata Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Kota Surakarta, Ajun Komisaris Sis Raniwati, Jumat 17 Januari 2014. Dua pekan kemudian, salah satu peserta pesta miras ikut meregang nyawa di rumah sakit.
Kasus tersebut mendorong polisi untuk semakin mengintensifkan operasi untuk memerangi peredaran minuman keras melalui Operasi Madat Baya. Dalam waktu singkat, mereka berhasil menyita 3.573 liter ciu, minuman keras tradisional khas Solo. Hasil sitaan itu kemudian dimusnahkan menjelang Natal kemarin.
Ciu merupakan minuman keras tradisional yang banyak diproduksi di daerah Bekonang, Sukoharjo. Minuman berbau menyengat itu tidak hanya beredar di Solo dan sekitarnya saja. "Hasil razia lalu cukup besar karena kami berhasil menyita ciu yang hendak diangkut ke Jakarta dengan mobil," kata Sis.
Minuman keras tradisional ciu memang memiliki perbedaan dibanding minuman keras lain seperti arak serta tuak yang dibuat dari hasil fermentasi buah atau beras. Ciu dibuat dari hasil penyulingan tetes tebu yang telah difermentasi. Sejarah pembuatan ciu memiliki kaitan dengan keberadaan sejumlah pabrik gula di sekitar Solo pada masa kolonial.
AHMAD RAFIQ
Topik terhangat:
Banjir Jakarta 40 Tahun Malari BBM Akil Mochtar Anas Ditahan Ariel Sharon
Berita lain:
Cegah Miras, Satgas Anti-Narkoba Difungsikan
Kasus Cukrik, Mojokerto Tak Punya Perda Miras
Perpres Miras Jadi Jalan untuk Berantas Minuman Oplosan
Polisi Pelindung Bisnis Miras Bakal Ditindak
Makam Korban Miras Cukrik Mojokerto Dibongkar
Berita terkait
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?
6 Desember 2019
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?
22 November 2019
Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan
23 Agustus 2019
Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.
Baca SelengkapnyaPolisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi
23 Agustus 2019
Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.
Baca SelengkapnyaPropam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung
23 Agustus 2019
Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.
Baca SelengkapnyaMiras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar
23 Agustus 2019
Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.
Baca SelengkapnyaPolisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua
23 Agustus 2019
Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.
Baca SelengkapnyaPromosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka
28 Juni 2019
Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.
Baca SelengkapnyaGubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur
20 Juni 2019
Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.
Baca SelengkapnyaProduk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan
19 Juni 2019
"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."
Baca Selengkapnya