Airin Siap Jika Harta Suaminya Disita  

Reporter

Selasa, 14 Januari 2014 14:27 WIB

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan pengusaha asal Banten, Chaeri Wardana, sebagai tersangka kasus pencucian uang. Istri Chaeri, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani, menyatakan siap jika pengusutan kasus tersebut berujung pada penyitaan harta suaminya.

"Siap, kami akan mengikuti proses hukum ini," ujarnya sesudah menjenguk Chaeri di rumah tahanan KPK, Selasa, 14 Januari 2014. (Baca: KPK Jerat Adik Atut dengan Pasal Pencucian Uang).

Mengenakan jilbab merah dan baju rajut berwarna coklat-putih, Airin mengatakan menghormati proses hukum yang kini menjerat suaminya. Ia pun mengaku cuma bisa berdoa untuk meringankan bebannya. "Jabatan, harta, ujian, cobaan, semua dari Allah dan milik Allah. Mohon doanya, ya," tuturnya sembari berjalan cepat menuju pagar depan KPK.

Kemarin, juru bicara KPK Johan Budi mengumumkan sangkaan baru bagi Chaeri. Menurut dia, surat itu dilansir pada 10 Januari lalu sebagai hasil pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. Penyidik menyangka Chaeri melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 3 antara lain menyebutkan tiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta itu bisa dipidana maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Sedangkan Pasal 4 menyebutkan orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan harta yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil pidana bisa dijatuhi hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.

KPK pun menjerat Chaeri dengan Pasal 3 ayat 1 dan atau 6 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 3 ayat 1 memberi ancaman 5-15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta-Rp 15 miliar. Hukuman serupa juga dimuat pada Pasal 6 ayat 1 beleid itu bagi orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, atau penukaran harta yang diketahui atau patut diduga adalah hasil tindak pidana.

Sebelumnya, Chaeri yang juga adik Gubernur Banten Atut Chosiyah itu telah menjadi tersangka dalam tiga kasus korupsi. KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak, Banten; pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan, serta pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.

BUNGA MANGGIASIH

Terpopuler

Akil Timbun Dolar di Tembok Ruang Karaoke
Ngotot Minta Duit, Akil Nge-PING!
BBM Akil Sebut Setya Punya Urusan Bisnis di Jatim
Pelat Nomor Lamborghini Syahrini Palsu
Begini Cara Jokowi Cegah Istana Kebanjiran
Jokowi Dielukan di Mangga Dua
Urusan Makan Anas Urbaningrum Bisa Bikin Repot KPK
Anas Ditahan, HMI Desak KPK Periksa Ibas
Apa yang Mendorong Bakrie Beli Path ?
Siapa Penghancur Demokrat Versi Marzuki Alie?









Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

13 menit lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

55 menit lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

21 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

21 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya