Newmont Minahasa Tak Penuhi Panggilan Polisi

Reporter

Editor

Rabu, 5 Januari 2005 18:58 WIB

TEMPO Interaktif, Manado: Enam karyawan PT Newmont Minahasa Raya yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran di Teluk Buyat tak akan memenuhi panggilan polisi. Penolakan ini didasarkan atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta yang memenangkan permohonan pemeriksaan pra peradilan dari Newmont kepada Kepolisian RI. "Torang (kami) akan memenuhi (panggilan) kalau adakeputusan pengadilan yang lain," kata Manajer ExternalRelations PT Newmont Minahasa Raya David Sompie, Rabu(5/1). David yang juga salah satu tersangka dalam perkara ini mengatakan pihak Newmont saat ini hanya berpegang pada keputusan pra peradilan. Berdasarkan keputusan tersebut penyidikan yang telah dilakukan Mabes Polri tidak sah. Panggilan polisi itu berkaitan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan TinggiSulawesi Utara. Setelah berkas dinyatakan lengkap olehKejaksaan, proses ini dilanjutkan dengan penyerahantersangka dan barang bukti. Namun, di akhir Desember 2004, PengadilanNegeri Jakarta Selatan telah meloloskan permohonanpemeriksaan pra peradilan dari Newmont kepadaKepolisian RI. Seperti diberitakan, salah satu intidari permohonan pra peradilan tersebut, menyatakanKepolisian tidak berwenang menyidik kasus pidanalingkungan. Hal ini didasarkan pada adanya surat keputusan bersama dari Kejaksaan, Kepolisian dan Kementrian Lingkungan Hidup yang mengatakan kewenanganpenyidikan kasus pidana lingkungan ada pada PenyidikPejabat Negeri Sipil (PPNS) Tim Terpadu Satu Atap.Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian DaerahSulawesi Utara Komisaris Besar Johnny Hutauruk telahmendengar penolakan Newmont. Tapi, pihaknya belummengetahui dengan pasti apa penyebab tertundanyapenyerahan tersangka tersebut. Apalagi, prosespenyidikan dan kelengkapan berkas perkara Buyat inidilakukan Mabes Polri.Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara RobertIlat mengatakan Kejaksaan menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti. Kejaksaan tidak dapat melakukan upaya paksa terhadap tersangka karena perkara ini masih kewenangan penyidik Polri. Menurut dia bila sudah masuk tahap tuntutan, jaksadapat melakukan upaya paksa. Tindakan ini sesuai dengan KUHAP. Adapun enam tersangka kasus Buyat masing-masing Jerry Wenny Kojansow, Christian E.D. Sompie, FV Putra Wijayantri, Phil Turner, William Raymond Long, RichardBruce Ness. Selain enam karyawan Newmont, satutersangka lagi adalah korporasi, yakni PT NewmontMinahasa Raya. Para tersangka dijerat melakukan tindakpidana pencemaran lingkungan Hidup atau membuanglimbah bahan beracun dan berbahaya (B3), sesuai denganUndang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang LingkunganHidup dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Verrianto Madjowa

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

25 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

43 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.

Baca Selengkapnya