Anas Urbaningrum memberi keterangan dihadapan awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, (10/1). KPK resmi menahan Anas Urbaningrum di rutan gedung KPK dalam kasus dugaan korupsi aliran dana mega proyek Hambalang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan Partai Demokrat menyiapkan pembela hukum bagi Anas Urbaningrum. "Kami selalu menyiapkan pembela hukum bagi kader Demokrat yang terlibat masalah hukum," ujar Ruhut di Cikini, Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2014.
Namun, menurut Ruhut, orang-orang yang terbelit masalah hukum ini, termasuk Anas, selalu menolak pembela hukum yang disediakan Partai Biru tersebut. "Mereka maunya sama pengacara-pengacara top," ujar dia.
Ruhut menyarankan agar Anas mencari pembela hukum di Lembaga Bantuan Hukum supaya benar-benar membela kasusnya. "Lihat saja kemarin ia ditinggalkan pengacaranya, padahal sudah bayar mahal," kata dia. "Kalau Anas mau, masih bisa kita sediakan pembela hukum," ujar Ruhut mengulangi.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Ia datang ke KPK tanpa didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya dan Carel Ticualu.
Anas didakwa melanggar Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas terancam hukuman penjara 4-10 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Sebelum akhirnya ditahan, Anas dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.