Demokrat Sediakan Pembela Hukum untuk Anas  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Sabtu, 11 Januari 2014 12:03 WIB

Anas Urbaningrum memberi keterangan dihadapan awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, (10/1). KPK resmi menahan Anas Urbaningrum di rutan gedung KPK dalam kasus dugaan korupsi aliran dana mega proyek Hambalang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan Partai Demokrat menyiapkan pembela hukum bagi Anas Urbaningrum. "Kami selalu menyiapkan pembela hukum bagi kader Demokrat yang terlibat masalah hukum," ujar Ruhut di Cikini, Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2014.

Namun, menurut Ruhut, orang-orang yang terbelit masalah hukum ini, termasuk Anas, selalu menolak pembela hukum yang disediakan Partai Biru tersebut. "Mereka maunya sama pengacara-pengacara top," ujar dia.

Ruhut menyarankan agar Anas mencari pembela hukum di Lembaga Bantuan Hukum supaya benar-benar membela kasusnya. "Lihat saja kemarin ia ditinggalkan pengacaranya, padahal sudah bayar mahal," kata dia. "Kalau Anas mau, masih bisa kita sediakan pembela hukum," ujar Ruhut mengulangi.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menahan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi dalam proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Ia datang ke KPK tanpa didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya dan Carel Ticualu.

Anas didakwa melanggar Pasal 12 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas terancam hukuman penjara 4-10 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Sebelum akhirnya ditahan, Anas dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.



TIKA PRIMANDARI


Topik Terhangat


Terbang dari Halim | Pemanggilan Anas | Terminal Lebak Bulus | Elpiji Naik | Teroris Ciputat |

Berita Terpopuler
Sawo dan Kisah Keturunan Diponegoro yang Tercerai-berai
Ariel Tatum, Terkenal dari Ari Lasso ke Al Ghazali
Landung Bacakan Drama Pangeran Diponegoro
Melanie Putria Geluti Maraton
Apa Kata Psikolog Ratih Ibrahim Soal Farhat Abbas




Advertising
Advertising

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

21 menit lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

9 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

21 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

21 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya