KPK Balik Ucapkan Terima Kasih ke Anas

Reporter

Jumat, 10 Januari 2014 20:08 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi mengucapkan terima kasih kepada Anas Urbaningrum karena mau dan kooperatif selama menjalani pemeriksaan, Jumat 10 Januari 2014. KPK balik mengucapkan terima kasih setelah Anas meyatakan hal serupa kepada Ketua KPK, penyidik dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Lihat: Anas: Terima Kasih Pak SBY, Ini Hadiah Tahun Baru)

"Izinkan kami mengucapkan terima kasih kepada AU yang mau kooperatif," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jumat 10 Januari 2014. "Sebaiknya AU menyampaikan semua informasi yang dia punya. Sila sampaikan ke penyidik agar KPK bisa menuntaskan kasus Hambalang setutntas-tuntasnya."

KPK akhirnya menahan Anas di Jumat "keramat" setelah diperiksa sekitar lima jam. Dengan rompi oranye tahanan KPK, Anas menyatakan terima kasih kepada Ketua KPK, Abraham Samad, yang menandatangani surat penahanan. Anas juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada penyidik KPK Endang tarsa dan Bambang Sukoco. "Di atas segala itu, saya mengucapkan terima kasih kepada pak SBY," ujar Anas. "Dengan penahanan ini bisa menjadi punya arti dan makna serta menjadi hadiah di tahun baru 2014."

Anas ditahan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait Proyek Hambalang. Dalam persidangan terdakwa dugaan korupsi proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman, mengatakan Anas mendapat fulus Rp 2,2 miliar dari perusahaannya.

Uang ini diduga dipergunakan untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli ponsel Blackberry yang dibagi-bagikan kepada pengurus Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat di daerah-daerah dan juga dibagikan secara tunai kepada pengurus DPC.

KPK menyangka Anas melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Dengan sangkaan ini, Anas terancam hukuman penjara 4 tahun hingga 10 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miiliar.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Terkait:

FOTO Inilah Sel yang Bakal Dihuni Anas Urbaningrum
FOTO Anas Bersarung Beri Keterangan Pers di Rumahnya
Anas Tempati Tahanan Bekas Bupati Buol
Anas Ditahan, Keluarga Siap Bawakan Pakaian Ganti

Berita terkait

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

16 menit lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

3 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

3 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

5 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

6 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

6 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

7 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

11 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

13 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya