Kasus Suap Lima Aparat Pajak Bandung Disidang
Editor
Istiqomatul Hayati
Rabu, 8 Januari 2014 20:19 WIB
TEMPO.CO, Bandung -Pengadilan Tipikor Bandung mulai mengadili lima aparat pajak terdakwa kasus suap di Kantor Pelayanan Pajak Bandung Karees, Rabu 8 Januari 2014. Mereka adalah eks Kepala Kantor Abdul Gani, Kepala Seksi Pajak Penghasilan Erkson P. Sitorus, serta tiga aparat pemeriksa pajak yakni Amry, Nurachman Maarif, dan Heri Sunandar.
Saat sidang pembacaan dakwaan hari ini, tim jaksa penuntut Kejari Bandung mendakwa Gani dan anak buah dengan pasal 12 B, pasal 12 C, pasal 11, pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Antikorupsi. Berkemeja putih dan pantalon hitam, kelima terdakwa berjejer di kursi sambil menyimak dakwaan di depan Majelis Hakim pimpinan Hakim Syamsudin.
Jaksa penuntut Lia menuturkan, kasus berawal pada Januari 2007, saat PT Netway Utama mengajukan surat pemberitahuan pajak lebih bayar tahun 2006 ke Kantor para terdakwa di Jalan Ibrahim Ajie (Kiaracondong). Selaku Kepala Kantor , Gani lalu membuat surat perintah pemeriksaan pajak atas wajib pajak PT Netway.
Surat juga menunjuk tim pemeriksa dengan Erikson selaku penyelia dan Amry sebagai Ketua Tim Pemeriksa. Nurachman dan Heri adalah para anggota tim. "Objek pemeriksaan atas wajib pajak PT Netway adalah PPN, PPh Badan, PPh gaji karyawan, PPh jasa, dan PPh jasa sewa gedung kantor,"kata Lia membacakan dakwaan.
Hasil pemeriksaan tim pemeriksa antara lain terdapat kelebihan pembayaran PPh badan oleh PT Netway Rp 2,71 miliar. Namun PT Netway juga punya hutang PPh gaji kkurang bayar Rp 28,99 miliar, PPh jasa kurang Rp 10,48 juta. Selain itu, PPh jasa sewa kurang Rp 140 juta dan PPN kurang bayar Rp 2,49 miliar.
<!--more-->
Atas hasil pemeriksaan tersebut, pada Maret 2007, PT Netway, melalui kuasa Tumpak J. Purba, mengaku hanya sanggup melunasi tiga PPh kurang bayar senilai total Rp 179,51. "Kepada terdakwa Nurachman, saksi Tumpak menyampaikan bahwa PT Netway Utama tidak punya uang untuk membayar pajak kurang bayar PPN sebesar Rp 2,49 miliar,"jelas Lia.
Tumpak lalu disarankan menemui Gani di ruang kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak Karees. Kepada Gani, ia meminta agar pajak kurang bayar PPN Rp 2,49 miliar dikompensasi langsung dari lebih bayar PPH badan yang sebesar Rp 2,71 miliar. Gani menjawab bahwa ia akan membicarakan ide Tumpak dengan tim pemeriksa pajak.
Sekeluar dari ruang Kepala Kantor, Tumpak meneruskan hasil diskusi dengan Gani kepada Nurachman. "Saat itu Nurochman menyampaikan,"bagian kita berapa?" Yang menurut Tumpak itu berarti berapa hadiah dari PT Netway jika diberi keringanan tudak membayar PPN dan langsung dikompensasi nilai lebih bayar PPh badan,"tutur Lia.
Selang beberapa hari, saat bertemu lagi Tumpak di Kantor Pajak, Nurochman meminta agar PT Netway membayar dulu setengah dari kewajiban PPN Rp 2,49 miliar. Sisanya sebesar Rp 1,24 miliar kelak dikompensasi dari kelebihan PPh badan. Setuju, pada 29 Maret 2007, Tumpak membayar PPN PT Netway tahun 2006 itu, Rp 1,25 miliar.
Namun pada hari itu juga, PT Netway mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hasilnya, karena sebagian dipakai melunasi PPN Rp 1,24 miliar, Kantor Pajak cuma mengembalikan kelebihan pajak Rp 1,46 miliar. "PT Netway menerima restitusi pajak Rp 1,46 miliar pada 4 April 2007,"kata Lia.
<!--more-->
Sebagai balas budi, belakangan Tumpak menyerahkan amplop berisi 23 lembar cek pelawat Mandiri senilai total Rp 575 juta kepada Gani di ruang kerjanya. Seminggu kemudian ke-23 lembar cek pelawat dicairkan di Bank Danamon. Hasilnya dibagi rata untuk terdakwa Abdul Gani, Erikson, Amry, Nurachman, dan Heri.
"Dari hasil pencairan 23 lembar Mandiri Traveller's Cheque, para terdakwa telah menerima uang masing-masing-masing Rp 115 juta dan para terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,"kata jaksa Agus Mujoko yang melanjutkan pembacaan dakwaan.
Atas dakwaan jaksa, kelima terdakwa tak mengajukan keberatan. Mereka juga sepakat agar sidang lanjutan pekan depan langsung beragenda pemeriksaan para saksi. "Secara formil, dakwaan jaksa sudah sesuai hukum acara. Makanya kami tidak akan mengajukan eksepsi,"ujar Yani Aria, penasehat hukum terdakwa Amry, Nurochman, dan Heri sesuai sidang.
ERICK P. HARDI
Populer:
Anas Sudah di Area Gedung KPK, Kenapa Tak Masuk?
Bantah ke Cikeas, Denny Tuntut PPI Minta Maaf
Jokowi Senyum-senyum Dipanggil Calon Presiden
Microsoft: Xbox One Terjual 3 Juta Unit