Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandinisetelah menjalani pemeriksaan di KPK, pada 14 Agustus 2013. Rudi Rubiandini ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK terkait dengan dugaan suap oleh perusahaan trader minyak asing. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Deviardi menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim ketua Matheus Samiadji pun heran karena Deviardi hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya.
"Anda menghadiri sidang sendirian? Tanpa kuasa hukum atau bagaimana?" kata hakim ketua Samiadji kepada Deviardi saat pembacaan surat dakwaan belum dimulai di Pengadilan Tipikor, Selasa, 7 Januari 2014.
Deviardi yang mengenakan kemeja putih bergaris-garis hitam langsung menjawab bahwa kuasa hukumnya, Effendi Saman, sedang umrah. "Lagi umrah Yang Mulia. Hanya satu kuasa hukum, bukan tim," kata Deviardi.
Lantas, Samiadji menegaskan tidak ada penundaan persidangan meski penasihat hukum tidak hadir. "Saya hanya menanyakan saja walaupun sebenarnya tidak perlu," ujar dia.
Deviardi merupakan pelatih golf Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini saat masih aktif. Deviardi bersama Rudi didakwa menerima suap dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong sebesar US$ 900 ribu dan Sin$ 200 ribu, dari Direktur PT Pana Raya Group Artha Meris Simbolon sebesar US$ 522 ribu, dan dari beberapa pegawai SKK Migas seperti Wakil Kepala SKK Migas saat itu Johanes Widjonarko US$ 600 ribu, Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marteen Rumeser US$ 150 ribu, dan Kepala Divisi Penunjang Operasi Iwan Ratman US$ 50 ribu.