Menteri Gamawan Berharap Atut Segera Jadi Terdakwa  

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 6 Januari 2014 17:09 WIB

Atut Chosiyah. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi cepat menaikkan status Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Bupati Terpilih Gunung Mas Hambit Bintih menjadi terdakwa. Peningkatan status itu perlu supaya pemerintahan di wilayah masing-masing kembali berjalan efektif.

"Kalau terdakwa hari ini, besok saya terbitkan surat keputusan penonaktifannya," ujar Gamawan di kantornya, Senin, 6 Januari 2014.

Menurut Gamawan, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan disertakan nomor registrasinya dalam SK tersebut. "Jadi, secara jelas dan eksplisit disebutkan penonaktifannya itu," kata dia menambahkan.

Pemerintah Provinsi Banten, kata Gamawan, tidak berjalan efektif karena Atut masih memegang kendali dari balik jeruji di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Politikus Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, dalam sengketa pilkada Lebak. (Baca: Kuasa Hukum Klaim Banten Masih Percaya Atut)

Begitu pun dengan Hambit Bintih, bupati terpilih di Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang juga menjadi tersangka dugaan suap. Untuk Hambit sendiri, Gamawan mengatakan kemungkinan baru akan melantik Hambit saat sudah menjadi terdakwa, untuk kemudian langsung dinonaktifkan pada hari yang sama. "Kita lihat prosesnya dulu, apakah bisa diberlakukan seperti itu, ketika sudah jadi terdakwa," ujar Gamawan.

TIKA PRIMANDARI

Terpopuler
KontraS: Lima Hal Janggal di Penggerebekan Ciputat
Farhat Abbas Ungkap Kekasih Cut Tari
Mega Didorong Restui Jokowi Jadi Capres
Megawati Segera Umumkan Capres PDIP






Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

13 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

51 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

57 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya