Kejati Jawa Timur Tangkap Koruptor Nabire

Reporter

Senin, 6 Januari 2014 15:42 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap Mochtar Thayf, terpidana kasus korupsi pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Bendungan Kalibumi Kabupaten Nabire, Papua, senilai Rp 21 miliar. Penangkapan terhadap Direktur PT Utama Prima Mandiri itu dilakukan Senin pagi, 6 Januari 2014.

Informasi penangkapan itu dibenarkan oleh Sandiman pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Endra Pranubakti. Selanjutnya Mochtar diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua. "Pagi ini pukul 10.38 WIB kami serahkan terpidana kepada Kejati Papua," kata Endra.

Kasi II Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua, Abdul Hakim, mengatakan kasus ini terjadi pada 2007. Saat itu, Mochtar melalui perusahaannya PT Utama Prima Mandiri bersama Pemerintah Kabupaten Nabire membuat konsorsium pengadaan genset dengan iming-iming menyumbang pendapatan asli daerah sebesar Rp 600 juta tiap bulan atau Rp 6 miliar setahun.

Genset itu rencananya digunakan untuk memasok listrik di Kabupaten Nabire yang pembangkitnya rusak setelah gempa tahun 2006. Proyek pengadaan genset berjumlah empat unit itu bernilai total Rp 31 miliar. Sebanyak Rp 21 milyar diambil dari dana milik Pemerintah Kabupaten Nabire, sedangkan sisanya dari konsorsium.

Namun, baru berjalan tiga bulan, salah satu genset tidak berfungsi. Bahkan, setoran bulanan yang dijanjikan pun tidak pernah masuk dalam PAD. "Setelah dipasang, ternyata cuma berjalan 3 bulan. Dari empat genset itu, satu rusak. Setoran ke Pemda juga tidak ada," kata Hakim.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa proyek pengadan genset ini tidak dilakukan tender dan tidak dibuatkan dalam peraturan daerah. Dalam kasus ini, selain Mochtar, empat orang lain ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan ketua DPRD Nabire Daniel Butu yang saat ini mengajukan banding setelah divonis 2 tahun, mantan Sekretaris Daerah Ayub Kayame yang baru menjalani masa sidang dan mantan Asisten II Pemkab Nabire Umar Katjili, serta mantan Bupati Nabire APM Youw yang masih dalam tahap penyidikan.

Mochtar sendiri divonis 8 tahun pada 2012 dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua. Selama proses persidangan berjalan, Mochtar selalu hadir. Namun, penahanannya ditangguhkan karena dia mengaku sakit dan hanya diberlakukan tahanan kota. Pada 16 September 2013, Pengadilan Tinggi menolak banding Mochtar. Sejak hari itu pula, Mochtar dinyatakan sebagai buron. "Kami hubungi yang bersangkutan, nomor hp-nya tidak aktif. Jadi, dari September itu dia buron," kata Abdul Hakim.

Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya mengejar Mochtar ke tempat tinggalnya di perumahan IKIP Gunung Anyar, Surabaya, pada 2 Januari 2014. Tapi waktu itu Mochtar sedang berlibur bersama keluarga ke Jakarta. Hingga akhirnya Mochtar ditangkap hari ini.




AGITA SUKMA LISTYANTI







Berita Terpopuler

Kontras: Lima Hal Janggal di Penggerebekan Ciputat
Farhat Abbas Ungkap Kekasih Cut Tari
Mega Didorong Restui Jokowi Jadi Capres
Megawati Segera Umumkan Capres PDIP
SBY Minta Pertamina Tinjau Kenaikan Harga Elpiji
Lembaga Kajian Syiah Tutup Gara-gara Surat MUI Yogya
Kate Winslet Khawatirkan Miley Cyrus
SBY Dianggap Cari Simpati di Harga Elpiji






Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

39 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

50 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

7 Maret 2024

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya