Upah Buruh Migas dan Semen Cilacap Ditetapkan  

Reporter

Senin, 6 Januari 2014 14:11 WIB

Puluhan pekerja Pertamina Cilacap sedang mengganti pipa penyalur BBM dari terminal pembongkaran kapal tanker di Selat Nusakambangan ke tanki minyak di Area 70 Pantai Teluk Penyu Cilacap, Jumat (27/4). Aris Andrianto/Tempo

TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, membuat terobosan mengeluarkan kebijakan upah minimum sektoral 2014 untuk pekerja subsektoral industri semen dan pekerja di sektor minyak dan gas bumi di Cilacap.

Keputusan Nomor 560/78 Tahun 2013 itu ditandatangani Ganjar Pranowo pada 24 Desember 2013. “Mulai berlaku 1 Januari 2014,” tulis Ganjar Pranowo, dalam surat keputusan yang salinannya diperoleh Tempo.

Dalam ketetapan itu, upah minimum sektoral buruh minyak dan gas serta buruh semen di Cilacap, lebih besar dibanding upah minimum kabupaten buruh lain di Cilacap. Upah sektoral itu berlaku khusus sesuai sektornya, yakni buruh migas dan industri semen.

Untuk subsektoral minyak dan gas bumi di Cilacap, Ganjar menetapkan upah sebesar Rp 1.445.625. Sedangkan upah sektoral pekerja subsektor industri semen Cilacap ditetapkan sebesar Rp 1.406.250.

Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/60 Tahun 2013 tanggal 18 November 2013, tentang upah minimum kabupaten/kota 2014 upah minimum Kabupaten Cilacap terbagi dalam tiga wilayah, yakni Cilacap Timur Rp 975.000, Cilacap Barat Rp 950.000 dan Cilacap Kota Rp 1.125.000.

Dalam surat keputusannya, Ganjar menyatakan upah sektoral buruh migas dan industri semen ditetapkan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan mendorong peningkatan produksi, produktivitas kerja, peran pekerja/buruh dalam pelaksanaan proses produksi dan kelangasungan pertumbuhan perusahaan.

Keputusan upah sektoral di Cilacap, yang dikeluarkan Ganjar berdasarkan usulan pengusaha dan pekerja migas dan semen di Cilacap.

Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Cilacap bersama Peguyuban Rekanan Pekerjaan Rutin PT Pertamina RU IV Cilacap dengan Federasi Serikat Buruh Migas Cilacap sepakat membuat upah sektoral.

Begitu juga usulan dari perjanjian antara Asosiasi Pengusaha Indonesia Cilacap dan Gabungan Kontraktor Semen Cilacap dengan Forum Komunikasi Antar Pekerja Kontraktor Semen Cilacap. “Mereka mengusulkan penetapan upah minimum sektoral di Kabupaten Cilacap 2014,” kata Ganjar.

Dalam suratnya, Ganjar menegaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang diberikan. Pengawasan pelaksanaan keputusan itu dilaksanakan pegawai pengawas ketenagakerjaan, sesuai kompetensinya.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya