TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Komandan Resort Militer 164 Wiradharma, Brigjen Mohammad Noer Muis, menolak keputusan pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, Rabu (12/3). Noer Muis, menyatakan keputusan majelis hakim itu dipaksakan untuk menghukum dirinya. Tidak ada anggota TNI yang terbukti terlibat secara langsung dalam peristiwa itu. Pada beberapa hal, keputusan hakim dipaksakan untuk menghukum saya, katanya. Noer Muis didakwa atas kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur. Putusan sidang yang dipimpin oleh majelis hakim ketua, Andriani Nurdin, lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Noer Muis sepuluh tahun penjara. Noer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Undang-undang HAM. Ia dianggap bersalah membiarkan jajaran di bawahnya tidak melakukan pengamanan yang seharusnya dalam kerusuhan yang terjadi pada tanggal 5-6 September 1999 di Kompleks Diosis Dili, kediaman Uskup Belo, dan gereja Ave Maria, Suai, Timor Timur. Peristiwa tersebut memakan korban tak kurang dari 31 orang tewas akibat tembakan, tusukan serta bacokan. Selain terdakwa, yang menolak keputusan hakim tersebut jaksa penuntut umum juga menyatakan menolak terhadap putusan sidang itu. Kami akan memikirkannya dalam waktu 7 hari, ujar jaksa penuntut umum, Widodo Supriyadi. Pengacara terdakwa, Agust Takarbobir, mengatakan bahwa keputusan majelis hakim sangat dipaksakan. Oleh karena itu, dia menyatakan banding atas putusan tersebut. Mungkin dalam satu atau dua hari kami akan mengurusnya secara administratif, ujarnya saat meninggalkan sidang. (Indra Darmawan Tempo News Room)
Berita terkait
Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina
1 jam lalu
Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina
Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.