Kebangetan, Pejabat Bisa Disogok Dolar Langka

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 31 Desember 2013 14:08 WIB

Ilustrasi mata uang dolar AS. ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta - Percaya atau tidak, inilah faktanya: uang langka ternyata masih manjur dipakai menyogok pejabat Indonesia. Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Agus Santoso mengungkapkan, itulah modus baru korupsi atau suap yang ditemukannya.

Taktik menyuap dengan menggunakan uang pecahan 10. ribu dolar Singapura benar-benar terjadi. Padahal, kata Agus, pecahan itu termasuk duit yang tidak beredar luas di masyarakat dan pasar lokal Singapura. (Baca: Pecahan 10 Ribu Dolar Singapura dan Modus Baru Korupsi)



"Tapi faktanya pecahan nominal itu digunakan sebagai sarana suap di Indonesia," ujar Agus melalui pesan pendek, Selasa, 31 Desember 2013. Dia mengatakan penegak hukum dan pemerintah Indonesia perlu mencermati ini sebagai upaya pencegahan suap dan pencucian uang.

Agus menuturkan, pemerintahan Indonesia yang diwakili Menteri Luar Negeri dan Gubernur BI perlu mempertanyakan sistem peredaran pecahan 10 ribu dolar Singapura ke Monetary Authoriy Singapore. Pemerintah dua negara juga sebaiknya mengawasi proses peredaran uang yang jarang di pasar lokal Singapura itu.

Lembaga yang dikepalai Agus sendiri juga sudah bekerja sama dengan Suspicious Transaction Reporting Office atau semacam Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di Singapura pada Oktoebr lalu. Agus berharap kerja sama PPATK dua negara ini mampu mencegah dan memberantas tindak pidanan pencucian uang.

Pecahan 10 ribu dolar Singapura sering digunakan untuk melakukan transaksi korupsi. Contohnya, kasus pegawai pajak Eko Darmayanto dan Mochamad Dian Irwan Nuqishra. Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang 300 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 2,3 miliar saat transaksi duit haram itu. (Baca: Trik Kejaksaan Menjerat Koruptor)

SUNDARI

Berita Terkait
Inggris Selidiki Suap Rolls-Royce di Indonesia
Kasus Suap Jaksa, Bambang W. Soeharto Datangi KPK
Bambang W. Soeharto Akui Pernah Temui Jaksa Praya
Bambang W. Soeharto Dipanggil KPK sebagai Saksi

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

10 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya