Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Farid Asyari, orang yang diduga kasir Chaeri Wardana alias Wawan, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi, yang menyeret bosnya itu sebagai tersangka. "Yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya dan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa, 31 Desember 2013.
Ahmad Farid sudah berada di dalam gedung KPK. Kedatangan dia ke KPK tak terpantau wartawan yang menunggu di halaman gedung komisi antirasuah. (Baca : Pengacara Atut: Uang Rp 1 Miliar Milik Suami Airin)
Ahmad Farid sudah dikenakan status cegah oleh KPK, sehingga Bendahara PT Bali Pacific Pragama, perusahaan milik Wawan, itu tak bisa bepergian ke luar negeri.
Sumber Tempo mengungkapkan Ahmad Farid punya peran penting bagi bisnis Wawan. Dia bertugas mengawal arus keluar-masuk duit dari proyek alat kesehatan di Tangerang Selatan. "Dia yang mengatur semua duit dari proyek alat kesehatan Tangerang Selatan," kata sumber Tempo, 16 November 2013.
Menurut sumber itu, tugas Ahmad Farid mirip dengan peran Dadang Prijatna, yang juga sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. "Bedanya, Farid tidak terjun ke lapangan." Dadang adalah orang yang ditugaskan Wawan menjalankan perusahaan PT Buana Wardana Utama.
KPK menetapkan status cegah untuk Ahmad Farid sejak 8 November 2013.