TEMPO.CO, Kupang - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigadir Jenderal Untung Yoga Ana menegaskan, pihaknya tidak akan menahan Bupati Ngada Marianus Sae. Itu sekalipun Marianus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemblokiran Bandara Turelelo Soa. (Baca: Akhirnya Polda Tetapkan Bupati Ngada Tersangka)
"Ancaman hukumannya hanya 2,8 tahun. Penahanan dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," kata Untung Yoga Ana kepada Tempo, Senin, 30 Desember 2013.
Bupati Ngada dijerat dengan Pasal 421 KUHP karena memerintahkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memblokir Bandara Turelelo pada Sabtu, 21 Desember 2013. Menurut Untung Yoga Ana, polisi hanya mengusut kasus tindak pidana Bupati Ngada sesuai KUHP.
Sedangkan pemblokiran bandara, sesuai undang-undang penerbangan, menjadi otoritas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan. "Kami hanya diminta membantu PPNS untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.
Untung Yoga Ana juga membantah polisi membiarkan Bupati Ngada Marianus Sae memblokir Bandara Turelelo. "Saya tidak yakin polisi tahu Bandara akan ditutup," katanya.
Untung Yoga Ana mengatakan, polisi memiliki kewenangan yang terbatas di bandara. Sebab, wilayah itu menjadi kewenangan dari otoritas bandara. Sedangkan pemblokiran berlangsung di landasan pacu. "Yang berhak mengusir anggota Satpol PP yang melakukan pemblokiran adalah petugas Bandara," tuturnya.