Polisi Hentikan Penyidikan Kecelakaan Probolinggo

Reporter

Editor

Suseno TNR

Minggu, 29 Desember 2013 17:30 WIB

Sejumlah anggota polisi lalu lintas berada di samping mobil pick up bernopol B 2625 XCU, yang terlibat kecelakaan dengan truk bernopol P 8568 UL, di Jalan Raya Curah Tulis, Kecamatan Tongas, Probolinggo, Jatim (28/12). Kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan 18 orang meninggal dunia. ANTARA/Adhitya Hendra

TEMPO.CO, Surabaya - Polisi pada akhirnya akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terkait kasus kecelakaan yang merenggut 18 korban jiwa di Jalan Raya Tongas, Desa Curah Tulis, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. "Semua prosedur akan dilalui sebelum kemudian mengeluarkan SP3," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono. Penghentian penyidikan ini dilakukan karena orang yang menjadi tersangka telah meninggal.


Awi mengatakan olah tempat kejadian perkara sudah tuntas pada Minggu, 29 Desember 2013. Penanganan dilakukan oleh Tim terpadu yang melibatkan Petugas Laboratotoum Forensik Mabes Polri Cabang Surabaya, Dinas Perhubungan, DLLAJ serta Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri. Polisi juga telah menetapkan sopir pikap, Slamet, sebagai tersangka dalam kecelakaan.

Pemberkasan kasus kecelakaan ini sudah pada tahap penyelesaian. "Proses penanganan tetap dilakukan secara prosedur kendati tersangkanya sudah meninggal," katanya. Setelah pemberkasan selesai, Awi menyatakan, baru kemudian akan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Seperti diberitakan sebelumnya penyebab kecelakaan maut Probolinggo yang merenggut 18 korban jiwa karena faktor manusia. Mobil bak terbuka dengan jumlah penumpang sebanyak 35 orang melaju dari arah timur ke arah barat.

Pikap yang dikemudikan Slamet, warga Desa Jangur, hendak menyalip bus di depannya. Sopir pikap yang juga menjadi salah satu korban tewas kecelakaan ini diduga juga melanggar marka jalan. Dengan pandangan dari arah berlawanan yang terhalang kendaraan di depannya, sopir nekad menyalip kendaraan di depannya. Akhirnya tabrakan dengan truk gandeng Fuso tidak terhindarkan (lihat: Begini Kronologi Kecelakaan Maut Probolinggo).

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita lain:
Haul Gus Dur, Butet Mengolok-Olok Prabowo?
Sutarman: Ucapan Gus Dur Manjur
Kata Rhoma, Jokowi yang Mengajaknya Duet
Kisah Rhoma Irama Lolos dari Pembunuhan
Kebun Binatang Surabaya Terkejam di Dunia
Atut Chosiyah Bertahan di Paviliun Cendana
Dampak Merger Axis-XL bagi Negara Versi Tifatul
Prabowo Kenal Gus Dur dari Pangkat Mayor

Berita terkait

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.

Baca Selengkapnya

Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...

Baca Selengkapnya

Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.

Baca Selengkapnya

Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.

Baca Selengkapnya

Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.

Baca Selengkapnya

Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.

Baca Selengkapnya

Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.

Baca Selengkapnya

Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

4 Juni 2015

Ini Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah

Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.

Baca Selengkapnya

Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

25 Mei 2015

Keberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus

Saksi dari jaksa masih misteri.

Baca Selengkapnya