Bupati Gunung Mas terpilih yang ditahan KPK terkait dugaan suap MK, Hambit Bintih (kanan) bersiap mengikuti kebaktian Natal di Gedung KPK, Jakarta, (25/12). KPK memberikan fasillitas beribadah bagi tahanan yang beragama Kristiani untuk merayakannya Natal bersama keluarga. ANTARA/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Palangkaraya- Pro-kontra antara KPK dan Mendagri soal pelantikan Bupati Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, yang saat ini menjadi tahanan KPK terkait kasus suap pilkada Gunung Mas yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar, saat ini terus bergulir. Bahkan KPK yang terang-terang menolak pelantikan itu hingga sekarang belum mengeluarkan surat penolakan itu.
Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang kepada wartawan, Sabtu, 28 Desember 2013 mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalteng masih dalam posisi menunggu surat penolakan yang akan dikeluarkan oleh KPK.
"Kami belum bisa mengambil sikap apa-apa karena belum menerima surat itu (penolakan KPK). Nantinya bila sudah menerima, kami akan mempelajari terlebih dahulu apa alasan penolakan itu, barulah mengambil langkah-langkah selanjutnya, setelah saya mempertimbangkannya secara baik dan benar," ujarnya.
Sesuai prosedur, papar Gubernur, bila sudah keluar, surat dari KPK itu akan diserahkan kepada DPRD Kabupaten Gunung Mas. Lalu, DPRD akan menyampaikannya kepada Gubernur.