Ketua MPP PAN, Amien Rais dan pengamat hukum dan HAM Bambang W Soeharto pada Dialog Nasional Hukum dan Keadilan, di Batam, Rabu (6/1). Dialog bertema Intersepsi Dalam Pandangan Konsep Hukum dan Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Ismar Patrizki
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Hanura, Bambang W. Soeharto, mengaku pernah menemui Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri, yang kini dinonaktifkan karena menerima suap. "Pernah sekitar April 2012 atau 2013, tapi setelah berkas penyidikan dari laporan saya masuk ke Kejaksaan," kata Bambang kepada Tempo di kediamannya, Kamis, 18 Desember 2013.
Bambang mengatakan, dirinya melaporkan Sugiharta alias Along ke kepolisian Praya karena diduga membuat sertifikat kepemilikan lahan palsu di atas lahan milik PT Pantai Aan. Bambang adalah pemilik Pantai Aan.
Menurut Bambang, dirinya menemui Subri di ruang kerjanya untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara dengan tersangka Along. "Boleh tidak saksi pelapor bertanya kapan akan dilimpahkan ke pengadilan? Boleh, dong," kata Bambang.
Ketika menemui Subri, Bambang menanyakan, "Ini mau diapain, ini kan laporannya pemalsuan surat?"
"Kami sedang proses," jawab Subri seperti ditirukan Bambang.
Kemudian Bambang kembali berkata, "Saya bilang 'jangan lama-lama, Pak', supaya cepat ke pengadilan. Saya malah mau mengurangi kesengsaraan si tersangka."