Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan simulator alat uji kemudi di Korp Lalu Lintas Polri, 2011. "Saya akui, saya lalai, tidak memeriksa satu-persatu hasil kerja anggota secara mendetil. Saya langsung tanda tangan," ujarnya saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (27/8). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie, menyatakan sampai saat ini terpidana kasus simulator SIM, Irjen Djoko Susilo, masih mendapatkan hak-haknya sebagai polisi. "Putusannya harus inkracht dulu, baru haknya berhenti," kata Ronny di kawasan Monumen Nasional, Jumat, 20 Desember 2013.
Selain masih mendapat hak, kata Ronny, Djoko juga terus menerima bantuan hukum melalui Divisi Hukum Kepolisian. "Dari awal, kami sudah berikan bantuan hukum," kata Ronny.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis polisi pemilik rekening gendut, Djoko Susilo, menjadi 18 tahun penjara dari semula 10 tahun. Vonis dibacakan dalam sidang terbuka tanpa dihadiri terdakwa.
"Hukuman Djoko di tingkat banding menjadi 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan," demikian amar putusan majelis hakim yang diketuai Roki Panjaitan, seperti disiarkan di situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain Roki, majelis hakim dalam persidangan itu adalah Humuntal Pane, dan M. Djoko sebagai hakim anggota dari unsur karier. Ditambah Sudiro dan Amiek, hakim anggota dari unsur adhoc.
Menurut majelis hakim, Djoko Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi serta pencucian uang hasil kejahatan.
Adapun putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menghukum terdakwa 10 tahun penjara.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.