TEMPO.CO, Jakarta - Muhtar Ependy, orang yang diyakini menjadi tangan kanan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, angkat bicara mengenai tudingan bahwa dirinya perantara suap Akil. Ia membantah tudingan itu, termasuk dianggap membantu Akil dalam mengakali penghitungan suara di mahkamah. "Itu bohong. Itu fitnah," kata Muhtar di halaman gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 19 Desember 2013.
Enggan bicara banyak, Muhtar bergegas masuk mobil Suzuki Swift putih B-1671-PZF. Tempo memperoleh kesaksian yang membongkar modus korupsi dan pencucian uang oleh Akil Mochtar dan Muhtar Ependy. Manipulasi putusan sengketa pemilihan kepala daerah di MK dilakukan dengan merusak dan mengubah rekapitulasi surat suara.
Muhtar diduga menerima Rp 25 miliar dari Calon Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni Al-Jufri, yang kalah dalam pemilu. Muhtar juga diduga menduplikasi dan memalsukan formulir C1 KWK yang berisi rekapitulasi suara yang disahkan KPUD Empat Lawang dan Panitia Pengawas, yang menjadi dasar Akil memutuskan Budi Antoni sebagai pemenang pemilihan dengan jumlah suara melampaui perolehan pemenang sebelumnya, Joncik Muhammad. (Baca: KPK Periksa Empat Tersangka Terkait Akil Mochtar)
Pada 2 Desember 2013, Muhtar diperiksa penyidik KPK untuk pertama kali sebagai saksi untuk Akil yang sudah jadi tersangka kasus dugaan suap di lingkungan MK. Sebelum diperiksa itu, Muhtar mengaku tak terlibat dalam korupsi atau pencucian uang Akil. Dicecar pertanyaan soal keterlibatan dia dalam kasus Akil, Muhtar langsung membuka sayembara. (Baca: Mengapa Atut Ketemu Akil di Singapura?)
"Saya kasih tahu kalian, saya buat sayembara: Barang siapa di seluruh Indonesia ini yang mengatakan saya menerima suap, makelar, dan sebagainya, saya beri Rp 1 miliar atau perusahaan konveksi saya di Cibinong saya beri semua," kata Muhtar. (Baca:Atut Disangka Bersama Chaeri Suap Akil)
MUHAMAD RIZKI
Topik Terhangat
Atut Tersangka | Mita Diran | Petaka Bintaro | Sea Games | Pelonco ITN
Baca juga
Algojo Terakhir Penentu Kemenangan Indonesia
Bayu Gatra Kian Matang di Mata Teman
Bayu Gatra Pemecah Kebuntuan Timnas U-23
Timnas di SEA Games, dari Ribut sampai Pahabol
Menang Adu Penalti, Indonesia Lolos ke Final
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
18 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
19 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
20 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
21 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
22 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
1 hari lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
1 hari lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
1 hari lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya