Mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe. TEMPO/Jhon Seo
TEMPO.CO, Kupang - Mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat, Kamis, 19 Desember 2013.
Kali ini Daniel turut membawa serta keluarga dan pendukungnya selama diperiksa. Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan buku SD dan SMP tahun 2010 senilai Rp 2,6 miliar, dengan kerugian negara Rp 1,4 miliar.
Daniel diduga mengintervensi panitia lelang untuk memenangkan rekanan tertentu dalam proyek pengadaan buku itu dengan mengeluarkan tiga surat keputusan saat menjabat sebagai Wali Kota Kupang. Kasus dugaan korupsi ini juga menyeret anaknya, Adi Adoe.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Mangihut Sinaga belum memastikan apakah Daniel akan ditahan usai menjalani pemeriksaan. "Tergantung penyidik, apakah harus ditahan atau tidak," katanya. Untuk menahan seorang tersangka, penyidik harus mempertimbangkan beberapa unsur, yakni takut menghilangkan barang bukit atau melarikan diri.
"Unsur-unsur yang akan dipertimbangkan oleh penyidik," katanya. Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Daniel masih berlangsung.