Benhan Minta Maaf ke Misbakhun Via Twitter

Reporter

Rabu, 18 Desember 2013 16:20 WIB

Benny Handoko alias Benhan mengacungkan jempolnya seusai menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2/10). Benhan didakwa telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Benny Handoko mengatakan ia telah meminta maaf kepada Mukhamad Misbakhun atas cuitnya di media sosial Twitter. Cuit tersebut, kata dia, dikirimkan pada 8 Desember lalu setelah menerima balasan dari Misbakhun mengenai rangkaian cuitnya soal Bank Century.

"Saya sudah minta maaf melalui Twitter," kata Benny dalam persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2013.

Benny menuturkan ia tak berniat menyebut Misbakhun perampok Century. Menurut dia, rangkaian cuit mengenai Misbakhun pada 8 Desember 2012 merupakan cuit balasan atas cuit akun @TrioMacan2000 yang diteruskan oleh seorang temannya dan respons dia atas pemberitaan majalah Tempo edisi 3-9 Desember 2012. "Saya yakin bukan cuma saya yang berkesimpulan peninjauan kembali Misbakhun bermasalah setelah membacanya," ujar Benny.

Dalam cuit permintaan maaf itu, Benny mengatakan ia seharusnya mencantumkan tanda kutip saat menyebut Misbakhun merupakan perampok Bank Century. Dengan demikian, makna kata perampok menjadi kiasan. "Seharusnya diberi tanda kutip dengan maksud kejahatan kerah putih," ujar Benny.

Mengenai sikap @TrioMacan2000 terhadap Misbakhun, Benny mengatakan tak mengetahuinya. Alasannya, berselang sekitar sebulan kemudian cuit @TrioMacan2000 menyiratkan penentangan terhadap Misbakhun. Menjawab pertanyaan hakim, ia mengatakan Misbakhun tak menanggapi cuit mereka. "Mereka tidak dituntut," kata Benny.

Setelah mendengarkan keterangan Benny, ketua majelis hakim Soeprapto memutuskan persidangan ditunda hingga 8 Januari 2014 dengan agenda pembacaan tuntutan. "Sidang ditunda," ujar Soeprapto.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari kicauan Benny tentang Mukhamad Misbakhun di media sosial Twitter. Dalam akunnya, Benny menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.

Misbakhun dan Benny sempat "berperang" di dunia maya hingga akhirnya politikus Partai Keadilan Sejahtera itu melaporkan Benny ke polisi. Ia didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

LINDA HAIRANI

Baca juga:

Jokowi Minta Pemerintah Cabut Subsidi BBM di Jakarta
Ada Kernet Metromini Merangkap Bandar Ganja Besar
Pintu Tol Ditutup, Semanggi Dibebaskan dari 3 in 1
Sifon Bekasi untuk Pasok Air ke Jakarta

Berita terkait

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

17 jam lalu

Fenomena Flexing Mahasiswa KIP Kuliah di Media Sosial, Ini Kata Dosen Unair

Banyak yang mempertanyakan kelayakan mahasiswa tersebut sebagai penerima bantuan biaya KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

4 hari lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

6 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

7 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

7 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

11 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

11 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

12 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

15 hari lalu

Berefek ke Kesejahteraan Tubuh, Bagaimana Taktik Mengurangi Penggunaan Media Sosial?

Orang sering menggunakan media sosial untuk memposting momen terbaiknya, membuat feed terlihat seperti highlight reel dari pengalaman keren.

Baca Selengkapnya

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

15 hari lalu

Link 15 Twibbon Untuk Merayakan Hari Bumi, Perhatikan Cara Download dan Upluad

Hari Bumi atau Earth Day pada 22 April dapat dirayakan dengan berbagai aktivitas termasuk meramaikan di media sosial lewat unggahan twibbon.

Baca Selengkapnya