Wapres Boediono menyampaikan Introductory Keynote dalam acara Open Goverment Partnerrship (OGP) Annual Summit 2013, di Queen Elizabeth Convention Centre, London. (foto: jeri wongiyanto/setwapres RI)
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Boediono menolak hadir di rapat Tim Pengawas Kasus Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sudah menerima surat jawaban dari Wakil Presiden Boediono pada Selasa malam, 17 Desember 2013, terkait pemanggilan Boediono sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia, hari ini.
"Surat yang diterima pimpinan DPR dengan kop pribadi bertuliskan 'Boediono' berisi delapan poin," kata Priyo ketika ditemui di Kompleks Parlemenm, Senayan, pada Rabu, 18 Desember 2013. Priyo menolak memaparkan delapan alasan tersebut. Intinya, Boediono mengatakan sudah cukup memberikan keterangan sebanyak dua kali dalam pansus.
Priyo menuturkan, Boediono menolak datang karena kasus Century sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korups, Kejaksaan Agung, dan kepolisian. Boediono lebih memilih menghormati proses penegakan hukum di KPK. Meski tak datang, Boediono paham dengan fungsi DPR yang bertugas mengawasi pemerintah.
Priyo mengatakan, Timwas belum menentukan langkah lanjut dari penolakan ini. Surat ini akan dibawa ke pimpinan DPR, kemudian dibagikan ke anggota Timwas dan semua fraksi. Dia mengatakan tak mungkin menentukan langkah pada masa sidang kali ini. "Karena pekan depan sudah memasuki masa reses," ujar politikus Golkar ini.
Priyo mengatakan, tindak lanjut pemanggilan Boediono ke DPR akan diputuskan pada Januari 2014.
Sebelumnya, Timwas Century sepakat memanggil Boediono untuk mengklarifikasi pernyataannya setelah pemeriksaan KPK di Istana Wapres. Alasannya, keterangan Boediono berbeda dengan penelusuran yang dilakukan oleh timwas. Kapasitas Boediono diperiksa sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia untuk menggali informasi mengenai keputusan Bank Indonesia dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek.