Bekas Bupati Karanganyar Mangkir dari Panggilan Jaksa  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Selasa, 17 Desember 2013 20:00 WIB

Rina Iriani, mantan bupati Karanganyar, sedang mengajar pelajaran Bahasa Indonesia di kelas 3 SDN 2 Gaum, Tasikmadu, Karanganyar, (17/12). Kejati Jawa Tengah menetapkan Rina sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Griya Lawu Asri, yang merugikan negara Rp 18,4 miliar. TEMPO/Ukky Primartantyo

TEMPO.CO, Karanganyar - Bekas Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Rina Iriani mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa, 17 Desember 2013. Tersangka korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri, Karanganyar, ini malah datang ke Sekolah Dasar Negeri Gaum II Tasikmadu, Karanganyar, untuk mengajar 26 siswa kelas III. Padahal, secara resmi dia aktif kembali sebagai guru di sekolah itu terhitung 1 Januari 2014.

Rina, 51 tahun, mengenakan seragam batik Korpri warna biru dan kerudung biru dengan rok panjang hitam. Dia mengajar Bahasa Indonesia dengan topik pengalaman sehari-hari. “Tolong anak-anak ceritakan 5 pengalaman yang paling berkesan,” kata Rina di depan kelas. Tapi murid terdiam. Tampaknya belum terbiasa dengan guru baru yang mengenakan kosmetik tebal itu.

Sebagai guru, Rina berbekal ijazah Sekolah Pendidikan Guru di Salatiga pada 1981, sarjana pendidikan dari Universitas Widya Dharma Klaten pada 1998, pascasarjana dari Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) pada 2003, dan doktor linguistik dari UNS pada 2010.

Seorang siswa, Sukma Agustina Prasasti, mengaku masih takut diajar Rina. “Takut dimarahi,” ucapnya. Rina mengajar sekitar 30 menit. Usai mengajar dia masih mengobrol dengan guru lain. Dia mengaku senang bisa kembali ke tempat dia dulu mengajar sebelum menjadi Bupati Karanganyar. “Saya tidak gugup. Bisa menyesuaikan diri,” katanya.

Sebelumnya, Rina menegaskan tak akan memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang dijadwalkan dua hari, yakni Selasa, 17 Desember dan Rabu, 18 Desember 2013. Dia menilai surat panggilan itu janggal. “Saya minta surat panggilan diperbaiki,” ujarnya. Rina mengaku sudah mengirimkan surat jawaban ihwal ketidakhadiran pada pemeriksaan itu.

Adapun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menanti kedatangan Rina hingga sore hari. Tapi Rina tak kunjung datang. "Kami akan jemput paksa jika Rina mangkir hingga panggilan ketiga," ujar juru bicara Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni, Selasa, 17 Desember 2013.

Kasus korupsi perumahan Griya Lawu Asri melibatkan Rina Iriani karena kader PDI Perjuangan itu yang menunjuk Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera menerima bantuan dua kali untuk membangun perumahan itu. Bantuan yang diterima sebesar Rp 35 miliar pada 2007 dan 2008. Belakangan dana itu dipakai tak sesuai peruntukkannya. Pengadilan jaksa menyebut uang itu antara lain untuk memenangkan Rina Iriani dalam Pemilihan Bupati Karanganyar, sebesar Rp 10 miliar.

UKKY PRIMARTANTYO | SOHIRIN

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

29 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

40 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

51 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Baca Selengkapnya