TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, digeledah KPK sejak Senin hingga Selasa, 17 Desember 2013 dinihari. Penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan suap terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa pemilihan Bupati Lebak.
Atut terseret kasus ini karena pemberi uang adalah adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang sudah menjadi tersangka. Apalagi Atut, Akil dan Wawan pernah bertemu di Singapura. Dalam pertemuan itu, mereka diduga membahas kasus Lebak.
Peneliti antikorupsi Indonesia Corruption Watch, Ade Irawan, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus mendalami pertemuan di Singapura itu.
"Penelusuran tentang pertemuan itu menjadi teramat penting agar KPK bisa melihat kasus ini secara komprehensif," kata Ade saat dihubungi, Selasa, 10 Desember 2013.
Saat itu Atut, Wawan, dan Akil bertemu di Hotel JW Marriot Singapura. Pertemuan itu digelar untuk mengatur putusan sengketa pemilihan Bupati Lebak. Akil kemudian memimpin panel hakim konstitusi dan memutuskan pemilihan Bupati Lebak diulang--cocok dengan tuntutan kubu Atut yang menyokong Amir Hamzah.
Kemudian pada 2 Oktober 2013, KPK mengumumkan Akil ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan. Pada hari yang sama pukul 23.00 WIB, penyidik KPK mencokok Wawan. Kurang dari 24 jam kemudian, KPK mengumumkan ada dua kasus yang sedang disidik: pertama, kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah; kedua, kasus dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten. Wawan terbelit kasus Lebak.
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi
4 jam lalu
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi
PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.