Mantan Bupati Rina Tolak Penuhi Panggilan Kajati  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Senin, 16 Desember 2013 15:02 WIB

Bupati Karanganyar Rina Iriani menandatangani deklarasi kota layak anak pada upacara peringatan hari jadi Karanganyar ke-96 di Alun-alun Karanganyar, Jawa Tengah (18/11). Dalam kasus ini, Rina diduga menggunakan wewenangnya dan menunjuk Koperasi Serba Usaha Sejahtera (KSUS) yang diketuai mantan suami Rina, Tony Iwan Haryono. TEMPO/Ukky Primartantyo

TEMPO.CO, Karanganyar - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, memastikan tidak akan hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan Perumahan Griya Lawu Asri di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa dan Rabu, 17 dan 18 Desember 2013, di Semarang, Jawa Tengah. Sebab, menurut Rina, surat panggilan dari Kajati tidak jelas.

"Saya minta agar surat pemanggilan diperbarui dan diperbaiki, " kata Rina saat ditemui wartawan usai pengajian akbar untuk menyambut Rina yang kembali mengajar di Sekolah Dasar Gaum II, Tasikmadu, Senin, 16 Desember 2013. Mulai Januari 2014, (Baca: Bupati Karanganyar Rina Iriani Tolak Panggilan Kejaksaan) Rina kembali mengajar di SD Gaum II Tasikmadu (Baca: Rina Ingin Kembali Jadi Guru).

Dalam kasus yang membelitnya, Rina mengaku heran, kenapa Kajati menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya pada Selasa hingga Rabu pekan ini. "Saya konsultasi ke bagian hukum saya dulu," ujarnya. "Saya mohon maaf tidak bisa menghadiri pemeriksaan. Suratnya saya harapkan sesuai dengan KUHAP."

Rina menyatakan akan kooperatif dan tidak berusaha menghindari pemeriksaan, jika surat pemanggilan jelas. Dia sudah menyerahkan paspor ke Kantor Imigrasi meski belum menerima surat perintah pencegahan. (Baca: Bupati Rina Kembalikan Paspor ke Imigrasi).

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 18,4 miliar tersebut, Rina sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2013 (Baca: Bupati Karanganyar Jadi Tersangka Korupsi). Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Usman mengatakan surat penolakan Rina untuk diperiksa kemungkinan sudah diterima Kejati Jateng. "Saya tidak tahu pasti. Mungkin sudah di Kejati," katanya.

Menurut Usman, hingga kini tidak ada surat susulan dari Kejati Jateng perihal jadwal pemeriksaan Rina dengan status tersangka. "Saya tidak tahu kapan diperiksa. Tanya ke Kejati," ujarnya.

UKKY PRIMARTANTYO

Berita Terpopuler
Tabrak Onthel, Pengemudi Porsche Tak Punya SIM
Pesepeda Korban Porsche Berangkat Sejak Subuh
Sore Nanti, Pintu Tol Semanggi I Ditutup
Porsche Tabrak Sepeda Onthel di Jalan Sudirman




Berita terkait

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.

Baca Selengkapnya

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.

Baca Selengkapnya

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu

Baca Selengkapnya

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).

Baca Selengkapnya