Tiga Keuntungan jika Jokowi Nyapres  

Reporter

Jumat, 13 Desember 2013 07:16 WIB

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (tengah) bersama Kader PDIP Joko Widodo (Jokowi) (kanan) dan Ketua DPP PDIP Puan Maharani usai menutup Rakernas PDIP di Ancol, Jakarta, (8/9). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan hingga kini belum menetapkan calon presiden pada Pemilu 2014. Menurut pengamat politik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, bila PDI Perjuangan ingin mendulang suara maksimal, harus megusung Joko Widodo dalam pilpres nanti dan mengumumkannya sebelum pelaksanaan pemilihan legislatif.

Andrinof menyebutkan tiga keuntungan bila Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, menjadi kandidat calon presiden. Pertama, PDI Perjuangan akan dengan mudah memenangi Pemilu 2014 dengan meraih suara terbanyak. Berdasarkan survei dari berbagai lembaga, elektabilitas Jokowi dinilai semakin hari semakin melejit. Hal ini tentu akan sangat menguntungkan partai berlambang banteng moncong putih itu. “PDIP bisa menang di legislatif. Dapat kursi Ketua DPR, dapat banyak kursi di komisi-komisi di DPR,” ujar dia saat dihubungi, Kamis malam, 12 Dersember 2013.

Kedua, Andrinof menambahkan, rakyat sudah bosan melihat pejabat yang bergaya hidup mewah dan ujung-ujungnya terjerat kasus korupsi. Publik butuh sosok yang sederhana dan mau turun ke bawah, seperti mantan Wali Kota Solo itu. “Jokowi merakyat, lebih unggul dari yang lain," ujar dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI ini. Menurut Andrinof, capres yang lebih cerdas dan lebih kaya dari Jokowi banyak, namun kedekatan dengan rakyat cuma dimiliki Gubernur DKI Jakarta itu.

Ketiga, ketika Jokowi mencalonkan presiden, otomatis posisinya sebagai Gubernur DKI akan digantikan wakilnya, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Ahok yang memiliki sikap tegas itu bisa melanjutkan program-programnya bersama Jokowi dulu untuk menjadikan Jakarta yang baru. “Nanti, wakilnya Ahok kan bisa dari PDIP, jadi tetap sama saja,” kata Andrinof.

LINDA TRIANITA




Terpopuler
Mayat Korban Pelonco ITN Mengeluarkan Sperma
ITN Telusuri Adegan Pemerkosaan dalam Pelonco
Nama di KPK Ini Disebut Dekat dengan Cikeas
Bola Mata Korban Pelonco Maut ITN Berlumuran Darah



















Advertising
Advertising




Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

4 menit lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

2 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

12 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

13 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

14 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

18 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

19 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

22 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

22 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

23 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya