Penghulu di Kediri Tak Layani Pernikahan di Masjid
Editor
Agus Supriyanto
Jumat, 6 Desember 2013 19:17 WIB
TEMPO.CO, Kediri - Pemidanaan terhadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kediri karena dianggap melakukan pungutan liar dan gratifikasi mendapat respons Kantor Kementerian Agama wilayah setempat. Surat diedarkan, yang isinya para penghulu dilarang mengesahkan pernikahan di rumah pengantin ataupun di masjid.
Kepala Kantor KUA Ngasem, Kabupaten Kediri, Fauzan, mengatakan para penghulu di Kediri sepakat tidak melakukan pencatatan nikah atas undangan masyarakat. “Sebab, ketentuannya memang pernikahan dilakukan di kantor KUA,” kata Fauzan kepada Tempo, Jumat, 6 Desember 2013.
Menurut dia, pernikahan yang dilakukan di luar kantor selama ini benar-benar atas permintaan keluarga mempelai. Ini juga diakomodasi dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007, tentang petugas KUA yang diperbolehkan melakukan pencatatan nikah di luar KUA asal atas persetujuan kedua mempelai dan petugas pencatat akad nikah.
Kebiasaan yang lalu terjadi adalah masyarakat memberikan uang transportasi kepada petugas penghulu karena bersedia mendatangi rumah atau masjid yang ditunjuk. Namun, untuk nilainya, diserahkan sepenuhnya kepada mereka. “Ini kebiasaan sejak dulu kala,” kata Fauzan.
Para penghulu dan kepala KUA, menurut Fauzan, berkomitmen menghentikan layanan tersebut pascavonis bersalah yang diterima seorang penghulu di Bandung, Jawa Barat, sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi. Penghulu tersebut diketahui menerima uang sebesar Rp 500 ribu dari tarif yang ditentukan sebesar Rp 30.000.
“Ditambah lagi dengan kasus penahanan Pak Romli (Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri) baru-baru ini,” kata Fauzan.
Penghentian layanan di luar kantor diberlakukan sejak 1 Desember 2013 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Para penghulu di Kabupaten Kediri hanya akan melayani pernikahan di jam kerja, yakni hari Senin-Kamis pukul 07.00-15.00 WIB dan Jumat pukul 07.00-14.00 WIB. Di luar jam tersebut, petugas tak akan melayani pernikahan.
Sikap tersebut menuai keluhan dari masyarakat. Sebab, selama ini, penentuan hari dan waktu pernikahan biasanya dilakukan berdasarkan perhitungan tertentu. Dan, rata-rata pernikahan ini justru berlangsung di luar jam kerja kantor. “Pernikahan tak akan sakral kalau dilakukan di balai nikah,” kata Sumini, warga Kecamatan Ngasem, Kediri.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kediri telah memenjarakan Romli, Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri, atas tuduhan melakukan gratifikasi. Dia kerap melakukan pencatatan nikah di luar kantor hingga dinilai menerima gratifikasi. Sebab, para pengantin memberikan uang amplop kepadanya sebesar Rp 300-400 ribu, 10 kali lebih banyak dari tarif normal yang hanya Rp 30.000.
HARI TRI WASONO
Terpopuler
Selain Agnes, 6 Bintang Dunia Ini pun Salah Kostum
Ini Cuit Farhat tentang Foto Mesra Sophia-Ariel
Sperma Ternyata Punya Pasukan Pejuang
Jokowi Presiden, Ahok Otomatis Gubernur DKI