Penghulu di Kediri Tak Layani Pernikahan di Masjid

Reporter

Jumat, 6 Desember 2013 19:17 WIB

Surat keterangan nikah. ANTARA/Hafidz Mubarak

TEMPO.CO, Kediri - Pemidanaan terhadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kediri karena dianggap melakukan pungutan liar dan gratifikasi mendapat respons Kantor Kementerian Agama wilayah setempat. Surat diedarkan, yang isinya para penghulu dilarang mengesahkan pernikahan di rumah pengantin ataupun di masjid.

Kepala Kantor KUA Ngasem, Kabupaten Kediri, Fauzan, mengatakan para penghulu di Kediri sepakat tidak melakukan pencatatan nikah atas undangan masyarakat. “Sebab, ketentuannya memang pernikahan dilakukan di kantor KUA,” kata Fauzan kepada Tempo, Jumat, 6 Desember 2013.

Menurut dia, pernikahan yang dilakukan di luar kantor selama ini benar-benar atas permintaan keluarga mempelai. Ini juga diakomodasi dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007, tentang petugas KUA yang diperbolehkan melakukan pencatatan nikah di luar KUA asal atas persetujuan kedua mempelai dan petugas pencatat akad nikah.

Kebiasaan yang lalu terjadi adalah masyarakat memberikan uang transportasi kepada petugas penghulu karena bersedia mendatangi rumah atau masjid yang ditunjuk. Namun, untuk nilainya, diserahkan sepenuhnya kepada mereka. “Ini kebiasaan sejak dulu kala,” kata Fauzan.

Para penghulu dan kepala KUA, menurut Fauzan, berkomitmen menghentikan layanan tersebut pascavonis bersalah yang diterima seorang penghulu di Bandung, Jawa Barat, sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi. Penghulu tersebut diketahui menerima uang sebesar Rp 500 ribu dari tarif yang ditentukan sebesar Rp 30.000.

“Ditambah lagi dengan kasus penahanan Pak Romli (Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri) baru-baru ini,” kata Fauzan.

Penghentian layanan di luar kantor diberlakukan sejak 1 Desember 2013 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Para penghulu di Kabupaten Kediri hanya akan melayani pernikahan di jam kerja, yakni hari Senin-Kamis pukul 07.00-15.00 WIB dan Jumat pukul 07.00-14.00 WIB. Di luar jam tersebut, petugas tak akan melayani pernikahan.

Sikap tersebut menuai keluhan dari masyarakat. Sebab, selama ini, penentuan hari dan waktu pernikahan biasanya dilakukan berdasarkan perhitungan tertentu. Dan, rata-rata pernikahan ini justru berlangsung di luar jam kerja kantor. “Pernikahan tak akan sakral kalau dilakukan di balai nikah,” kata Sumini, warga Kecamatan Ngasem, Kediri.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kediri telah memenjarakan Romli, Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri, atas tuduhan melakukan gratifikasi. Dia kerap melakukan pencatatan nikah di luar kantor hingga dinilai menerima gratifikasi. Sebab, para pengantin memberikan uang amplop kepadanya sebesar Rp 300-400 ribu, 10 kali lebih banyak dari tarif normal yang hanya Rp 30.000.

HARI TRI WASONO

Terpopuler
Selain Agnes, 6 Bintang Dunia Ini pun Salah Kostum
Ini Cuit Farhat tentang Foto Mesra Sophia-Ariel
Sperma Ternyata Punya Pasukan Pejuang
Jokowi Presiden, Ahok Otomatis Gubernur DKI


Berita terkait

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

16 Februari 2024

Adhy Karyono Jadi Pj Gubernur Jawa Timur

Adhy menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

2 Oktober 2022

Pemprov Jatim Santuni Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Rp 10 Juta

Gubernur Jawa Timur Khofifah mengatakan pemerintah akan bertanggung jawab atas biaya perawatan dan pengobatan korban Tragedi Kanjuruhan.

Baca Selengkapnya

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

22 Juli 2022

Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya

Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.

Baca Selengkapnya

Jawaban Pemprov Jawa Timur Soal Saldo Pemda Nganggur di Bank Paling Banyak

3 Mei 2022

Jawaban Pemprov Jawa Timur Soal Saldo Pemda Nganggur di Bank Paling Banyak

Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dana Pemerintah Daerah Jawa Timur di perbankan memiliki saldo tertinggi per Maret 2022.

Baca Selengkapnya

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

18 Juni 2021

Mas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri

Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.

Baca Selengkapnya

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

26 April 2021

Hendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli

Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.

Baca Selengkapnya

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

29 Desember 2019

Pungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu

"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.

Baca Selengkapnya

Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

18 Desember 2019

Pungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai

Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca Selengkapnya

Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

16 Desember 2019

Pungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub

Praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ternyata masih marak.

Baca Selengkapnya

Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

14 Agustus 2019

Penyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan

Dorfin mengaku kerap memberikan uang kepada petugas jaga dengan nominal Rp100 ribu-Rp200 ribu.

Baca Selengkapnya