TEMPO.CO, Yogyakarta - DPRD Kota Yogyakarta mencela perilaku Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta karena sering menyerobot proyek di wilayah Kota Yogyakarta. Proyek bikinan Pemerintah DIY ini dilakukan saat mepet tahun anggaran.
“Biasanya banyak proyek Pemerintah DIY yang masuk akhir tahun, tapi tak dikoordinasikan dengan kota,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Suwarto, di sela rapat dengan Dinas Permukiman Sarana Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta, Kamis, 5 Desember 2013.
Suwarto jengkel karena proyek dadakan akhir tahun itu pun baru dikomunikasikan setelah selesai. “Kalau sudah jadi baru minta persetujuan pemerintah kota. Ini kan lucu, kok enggak dari awal diberi tahu,” kata dia.
Masalah lain, katanya, Pemerintah DIY melibatkan rekanan dari luar Yogyakarta. Padahal, katanya, rekanan itu tak paham peta konstruksi infrastruktur sehingga menimbulkan masalah dan tak menyelesaikan proyek hingga tuntas. “Bekas galian di jalan raya diuruk seadanya.”
Dia menduga praktek main serobot proyek oleh Pemerintah DIY itu juga menyebabkan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Kota Yogyakarta tahun lalu membengkak menjadi Rp 240 miliar. Dari catatan Komisi C, pada tahun ini anggaran Rp 8 miliar tak terpakai untuk infrastruktur. Sebagian belum digarap karena waktu mepet, sebagian karena diserobot Pemerintah DIY.
Misalnya pengerjaan jalan di Lempuyangan tahun lalu, Pemerintah Kota Yogya menganggarkan tapi ternyata sudah dikerjakan Pemerintah DIY. “Kota kan enggak enak mau menegur, ternyata proyek yang direncanakan sudah digarap provinsi,” ujar Suwarto.
Penyerobotan proyek oleh Pemerintah DIY yang menyebabkan proyek pemerintah kota mandek juga dibahas dalam evaluasi oleh Dewan dan pemerintah kota kemarin. "Dari proyek yang dirancang tahun ini, hanya separuh yang dikerjakan," kata anggota Komisi C DPRD Kota Yogya, Emmanuel Ardi Prasetya. Selebihnya sudah dikerjakan Pemerintah DIY, bahkan pengaspalan jalan di wilayah Kota Yogyakarta.
Pengamat politik pemerintahan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, AAGN Ari Dwipayana, menilai penyerobotan proyek oleh Pemerintah DIY itu disebabkan tak ada ketegasan dan kejelasan peraturan. “Mestinya, dalam konteks otonomi daerah, kabupaten dan kota punya kewenangan,” ujar Ari.
Pemerintah provinsi bisa mengambil alih kewenangan jika berkaitan dengan program lintas kabupaten/kota. Pengambilalihan juga bisa dilakukan karena kabupaten/kota tak mampu. “Malioboro masuk kawasan Kota Yogyakarta, mestinya dikerjakan kota.”
Kepala Bidang Sarana Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, ngotot membantah tudingan anggota Dewan Kota Yogya itu. “Kami hanya membantu penataan, tak ada pengambilalihan. Kami tidak akan ngisruh,” katanya. Hal ini termasuk soal penataan Malioboro, meski pemerintah kota hanya menjadi penonton.
PRIBADI WICAKSONO | PITO AGUSTIN RUDIANA
Berita terkait
Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah
16 jam lalu
Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
Baca SelengkapnyaIstana Pastikan Jokowi Tak Hadiri Penyematan Satyalencana kepada Gibran hingga Bobby
3 hari lalu
Istana Kepresidenan memastikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak akan hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII
Baca SelengkapnyaCerita dari Kampung Arab Kini
6 hari lalu
Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaBegini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X
10 hari lalu
Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg DPR Sebut Kawasan Aglomerasi Dukung Jakarta Tak 'Tenggelam', Apa Alasannya?
44 hari lalu
Mardani mengatakan kawasan aglomerasi yang diusulkan pemerintah dalam RUU DKJ jauh lebih lentur.
Baca SelengkapnyaMenengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta
46 hari lalu
Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755
Baca SelengkapnyaDI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah
51 hari lalu
Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram
Baca SelengkapnyaKetua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan
54 hari lalu
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.
Baca SelengkapnyaTugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD
16 Februari 2024
Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?
Baca SelengkapnyaBadai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan
20 Januari 2024
Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.
Baca Selengkapnya