TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa, 3 Desember 2013, menjadwalkan pemeriksaan politikus Partai Demokrat Tri Yulianto. "Untuk kasus dugaan pencucian uang di SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa, 3 Desember 2013.
Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat itu disebut-sebut sebagai perantara uang "tunjangan hari raya" dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini untuk komisinya.
Awal Juli 2013, politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dikabarkan meminta Rudi menyiapkan dana tunjangan hari raya. Devi Ardi, pelatih golf Rudi yang diduga menjadi kasir dana, mengaku sudah mendapat "tanda terima kasih" dari rekanan pengusaha. Pada 26 Juli 2013, Ardi menyerahkan US$ 300 ribu kepada Rudi di kantor Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Rudi lalu memberikan THR untuk DPR melalui Tri Yulianto sebesar US$ 200 ribu di toko buah All Fresh, Jalan Gatot Subroto.
Komisi antikorupsi telah menangkap Rudi Rubiandini dan Devi Ardi lantas menetapkan mereka sebagai tersangka. Keduanya dituduh menerima uang US$ 900 ribu dan Sin$ 200 ribu dari Widodo melalui Manajer Operasional PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Dana itu diduga terkait dengan menangnya Fossus Energy Ltd dalam lelang di SKK Migas. Uang itu lantas diserahkan Simon kepada Rudi Rubiandini melalui Devi Ardi.