Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berjalan keluar mobil tahanan menuju Rutan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, (3/10). KPK resmi menahan Akil Mochtar di Rutan KPK terkait dua kasus dugaan suap. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan lembaganya telah memperpanjang masa penahanan seluruh tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi, termasuk penahanan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Penahanan itu diperpanjang untuk 30 hari ke depan. "Di undang-undang memang masa penahanan bisa diperpanjang total hingga 120 hari," kata Johan di gedung kantornya, Kamis, 28 November 2013.
Pada 2 Oktober 2013, KPK mengumumkan menangkap Akil dalam sebuah operasi tangkap tangan. Kurang dari 24 jam kemudian, KPK mengumumkan Akil terjerat dua kasus. Pertama, kasus dugaan korupsi pada pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Kedua, kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Dalam kasus Gunung Mas, status tersangka ditetapkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya, Chairunissa; Bupati Gunung Mas Hambit Bintih; dan seorang pengusaha tambang bernama Cornelis Nalau. Akil dan Chairunissa disangka sebagai penerima suap, sedangkan Hambit dan Cornelis disangka sebagai pemberi suap.
Dalam kasus Lebak, status tersangka ditetapkan kepada advokat Susi Tur Andayani dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Akil dan Susi disangka sebagai penerima suap, sedangkan Wawan sebagai pemberi suap.