TEMPO.CO, Surabaya - Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya resmi menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan peralihan status itu melalui Peraturan Presiden Nomor 65 tertangal 1 Oktober 2013. “UIN secara resmi akan kami launching 4 Desember 2013,” kata Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya, Abdul Ala, dalam jumpa pers, Rabu, 27 November 2013.
Menurut dia, butuh empat tahun bagi Sunan Ampel menjadi universitas. Nantinya, setelah menjadi UIN, kampus akan menambah beberapa fakultas dan program studi atau jurusan. Fakultas baru antara lain Fakultas Kesehatan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Fakultas Sains dan Teknologi, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Menurut Ala, pihaknya menjalin kerja sama dengan berbagai kampus, termasuk Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya dan Universitas Airlangga. Kerja sama tersebut untuk menunjang tenaga pengajar di kampus baru. “Kalau dari SDM, kami sudah banyak melakukan kerja sama dari berbagai pihak,” kata Ala.
Ala mengatakan, perubahan itu untuk mengawal lestarinya Negara Kesatuan RI. Bagaimanapun, kata dia, NKRI harga mati bagi warga Indonesia. Setelah NKRI tercapai, ada tujuan yang lebih mulia, yaitu mencapai dan mengawal Islam Indonesia. “Islam Indonesia itu adalah Islam yang tidak hanya bisa menyalahkan, tidak hanya caci maki, tapi ada keselarasan,” katanya.
Sistem penerimaan mahasiswa baru tidak banyak berbeda dengan yang berjalan selama ini. Namun porsinya akan lebih banyak mengikuti mekanisme SNMPTN yang diatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kurang-lebih 80 persen. Sedangkan sisanya masuk dari jalur mandiri. UIN Sunan Ampel akan menghapus jalur penerimaan siswa berprestasi.
MUHAMMAD SYARRAFAH
Berita terkait
USAID Kerja Sama dengan Unhas, ITB dan Binus
21 jam lalu
Program USAID ini untuk mempertemukan pimpinan universitas, mitra industri, dan pejabat pemerintah
Baca SelengkapnyaPolisi Prancis Bubarkan Unjuk Rasa Pro-Palestina di Universitas Sciences Po
1 hari lalu
Polisi Prancis membubarkan unjuk rasa pro-Palestina di Paris ketika protes-protes serupa sedang marak di Amerika Serikat.
Baca SelengkapnyaMau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?
3 hari lalu
Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.
Baca Selengkapnya5 Kampus Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024
11 hari lalu
QS World University Rankings atau QS WUR by Subject 2024 kembali menghadirkan daftar kampus dengan jurusan kedokteran terbaik di Indonesia.
Baca Selengkapnya10 Program Studi Paling Ketat SNBP 2024 dari Berbagai Universitas
16 hari lalu
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengumumkan 10 program studi paling ketat dalam SNBP) 2024. Apa saja?
Baca SelengkapnyaUnika Santo Thomas Sumatera Utara Nyatakan Sihol Situngkir Tersangka TPPO Tak Lagi Jabat Rektor Sejak 2022
29 hari lalu
"Bapak Sihol Situngkir sudah tidak menjabat lagi sebagai rektor di Unika Santo Thomas," kata Maidin,
Baca SelengkapnyaRibuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Berkedok Magang Ferienjob Jerman, Pakar: Kampus Tak Hati-Hati
30 hari lalu
Pakar pendidikan menilai ribuan mahasiswa bisa menjadi korban TPPO berkedok magang ferienjob karena kesalahan kampus
Baca SelengkapnyaIni Daftar Perguruan Tinggi yang Diduga Terlibat TPPO Berkedok Magang lewat Ferienjob di Jerman
31 hari lalu
Ada sekitar 41 perguruan tinggi di Indonesia yang tercatat mengirimkan sejumlah mahasiswanya dalam program magang mahasiswa ke Jerman pada 2023.
Baca SelengkapnyaKorban Dugaan TPPO Mahasiswa Indonesia Magang di Jerman Disebut Banyak yang Belum Buka Suara
34 hari lalu
Direktur Beranda Perempuan Indonesia, Zubaedah, menyakini masih ada banyak penyintas dugaan TPPO bermodus mahasiswa magang di Jerman.
Baca SelengkapnyaPeran 5 Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Magang Mahasiswa di Jerman, Ada dari Pihak Universitas
36 hari lalu
Bareskrim mengungkap kasus TPPO atau perdagangan orang berkedok magang ke Jerman yang melibatkan 33 universitas dan diikuti ribuan mahasiswa.
Baca Selengkapnya