Mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras Athiyyah Laila (berjilbab coklat, berkacamata) didampingi Suaminya Ketua Umum Partai demokrat, Anas Urbaningrum (baju biru, berkacamata) usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (26/04). Athiyyah diperiksa dalam penyelidikan terkait posisinya di PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontrak PT Adhi Karya (Persero) dalam mengelola proyek gedung olahraga bernilai Rp 1,52 triliun di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Athiyyah Laila, Carrel Ticualu, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini. Istri bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu bakal diperiksa untuk Direktur PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso, yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi proyek Hambalang.
Carrel akan mendampingi Athiyyah selama menjalani pemeriksaan. Dia menyarankan agar kliennya berterus terang saat diperiksa penyidik KPK, termasuk jika Athiyyah ditanyai soal paspor dan uang Rp 1 miliar yang disita KPK. "Sebaiknya jelaskan saja apa adanya tentang paspor dan uang Rp 1 miliar tersebut," kata Carrel kepada Tempo, Senin, 25 November 2013.
Dua pekan lalu, KPK menggeledah dua rumah Athiyyah di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Selain menyita paspor Athiyyah, penyidik KPK menemukan duit Rp 1 miliar yang diduga ada kaitannya dengan Machfud. Penggeledahan dua rumah Athiyyah itu merupakan bagian dari pemeriksaan lima rumah terkait dengan kasus Hambalang.
KPK menduga ada keterkaitan antara Mahcfud dan Athiyyah. Jejak keduanya terlacak melalui PT Dutasari, yang menjadi subkontraktor pekerjaan mekanikal dan elektrikal senilai Rp 328 miliar dalam proyek Hambalang. Dalam akta perusahaan, Athiyyah tercatat sebagai pemegang saham dan komisaris. Namun Athiyyah mengaku sudah keluar dari PT Dutasari sejak 2009.
Pemeriksaan Athiyyah hari ini sebenarnya merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya pada 18 November 2013. Ketika itu Athiyyah mengaku sakit sehingga pemeriksaan dibatalkan.
"Penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan untuk Athiyyah pada 26 November 2013," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya.