Kurir Narkoba Internasional Divonis 18 Tahun  

Reporter

Senin, 25 November 2013 20:00 WIB

TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Surabaya - Kurir narkoba internasional, Stella Elisabeth Oktavian Latumeten, 34 tahun, divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 25 November 2013. Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya, yakni 16 tahun penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan diputus 18 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara jika tidak bisa membayar denda," ujar ketua majelis hakim I Made Sukadana.

Selama mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa terlihat pasrah. Ia lebih sering menunduk dengan wajah tanpa ekspresi. Penasehat hukum Stella, Lya Farida, merasa tidak puas dengan putusan hakim. Karena itu, dia langsung mengajukan banding. "Kami merasa keberatan," kata Lya.

Kasus ini berawal saat Stella yang membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 3,3 kilogram ditangkap pada 16 Mei 2013 oleh aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim di Bandar Udara Juanda sekitar pukul 17.50 WIB.

Perempuan itu diamankan petugas setelah mendarat dari pesawat Silk Air MI 226 rute Penang-Surabaya. Dari hasil pemeriksaan x-ray dan endusan anjing pelacak, diketahui bahwa Stella yang sedang hamil tujuh bulan membawa 3.300 gram sabu yang disimpan di dalam dinding tas koper warna cokelat.

Bungkusan berisi kristal putih kusam itu dikemas dalam bentuk lempengan. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa barang terlarang itu akan dibawa ke Jakarta untuk dipasarkan. Stella dikenal sebagai kurir jaringan narkoba internasional dan bersuamikan pria Nigeria. Suami Stella diduga adalah bandar internasional yang beroperasi dengan modus memperistri perempuan dari beberapa negara.

Jaksa menjerat perempuan asal Jalan Kramat 7 Jakarta Pusat ini dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Golongan I. Stella juga dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

NURUL CHUMAIDAH

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

23 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

53 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya