Kenapa Kejaksaan Hentikan Sidik Korupsi di TVRI?  

Reporter

Senin, 25 November 2013 15:33 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syafrudin, membenarkan ada pungutan yang tidak sesuai dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian jasa kolportir (uang komisi) kepada pegawai Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Sebab itulah, kejaksaan agung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Meningkatkan status kasus ke penyidikan, kata Syafrudin, adalah sebagai langkah agar kejaksaan bisa leluasa menyita dokumen dan memanggil saksi." Belum ada tersangka karena masih penyidikan umum," kata Syafrudin di kantornya, Selasa 19 November 2013. (Baca: Pengusutan Korupsi Kolportir TVRI Dipertanyakan)

Dalam penyidikan yang dilakukan, kata Syafrudin, terbukti ada perbuatan melanggar ketentuan, tapi tidak menyebabkan kerugian negara. "Negara enggak rugi, ini kan mengutip dari uang jasa, dan sudah dikembalikan sebelum penyidikan," kata Syafrudin.

Sanksi untuk para pelaku dan penerima uang jasa kolportir ini, Syafrudin melanjutkan, diserahkan pada pihak internal LPP TVRI. "Itu sudah bukan kewenangan kami lagi," kata dia.

Dari dokumen yang diperoleh Tempo, Kejaksaan Agung telah memanggil delapan saksi untuk penyidikan kasus jasa kolportir. Kedelapan orang yang berstatus sebagai saksi tersebut dipanggil 6 Juli 2011 lalu. (Baca: Kontrak Liga Italia di TVRI Langgar Aturan)

Pemberian jasa kolportir pada LPP TVRI ini terjadi pada Juli 2007 sampai November 2008. Penerimaan dana kas pegawai TVRI dari iklan serta penyewaan pemancar dan aset pada periode tersebut sebesar Rp 61 miliar. Dari jumlah tersebut, dilakukan pengeluaran dana dari kas TVRI sebagai komisi jasa kolportir sebesar Rp 6 miliar. (Baca: Kontrak Liga Italia di TVRI Langgar Aturan)

Kemudian, dana tersebut diberikan kepada sejumlah pegawai TVRI--berstatus pegawai negeri sipil--yang ditunjuk sebagai petugas pemasaran. Dari aktivitas pemasaran itulah mereka menerima duit jasa kolportir, yang akumulasinya sebesar Rp 4 miliar. Sisanya dimasukkan sebagai dana kas pegawai. Pengeluaran dana dari kas didasarkan pada surat keputusan Direktur Utama TVRI kala itu (I.G.N. Arsana) yang diduga menyalahi undang-undang, sehingga dianggap perbuatan melawan hukum. SK serupa masih dilanjutkan saat Immas Sunarya menjabat Direktur Utama pada 2010.

Pelanggaran undang-undang ini dibenarkan dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Anggaran 2010 dan Semester I 2011 LPP TVRI. Pada temuan tersebut, BPK menyebutkan, pembayaran jasa kolportir kepada account executive atau petugas penjualan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Baca: Kasus Program TVRI, 17 Orang Diperiksa Kejaksaan)

TRI ARTINING PUTRI

Berita populer:
TKI Dapat Warisan Rp 9,5 Miliar dari Majikannya
Survei: Tokoh Islam Tak Mampu Saingi Jokowi
Singapura Turut Bantu Australia Sadap Indonesia
Aburizal Bakrie Menjawab Soal Operasi Dagu

Berita terkait

Masa Jabatan Anggota Dewan Pengawas TVRI Diperpanjang 3 Bulan

10 Juni 2022

Masa Jabatan Anggota Dewan Pengawas TVRI Diperpanjang 3 Bulan

Perpanjangan masa jabatan Dewan TVRI dilakukan karena proses seleksi calon anggota Dewas LPP TVRI periode 2022-2027 belum rampung.

Baca Selengkapnya

Pakar UNRI Beri Tips Agar TVRI Diminati Masyarakat

24 Agustus 2021

Pakar UNRI Beri Tips Agar TVRI Diminati Masyarakat

TVRI sebenarnya sudah melakukan mediamorfosis dan konvergensi media untuk mempertahankan eksistensinya namun hal itu dirasa belum cukup

Baca Selengkapnya

HUT ke-59, Ini Sejarah Singkat Berdirinya TVRI

24 Agustus 2021

HUT ke-59, Ini Sejarah Singkat Berdirinya TVRI

Hari ini, 24 Agustus 2021, Televisi Republik Indonesia (TVRI) berulang tahun yang ke-59 sejak didirikan pada 1962

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Dirut TVRI Dibuka, Ada 11 Syarat

4 Februari 2020

Pendaftaran Dirut TVRI Dibuka, Ada 11 Syarat

Pendaftaran Direktur Utama atau Dirut Pengganti Antarwaktu (PAW 2020-2022) di Lembaga Penyiaran Publik TVRI resmi dibuka.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Dirut Baru TVRI Resmi Dibuka

3 Februari 2020

Pendaftaran Dirut Baru TVRI Resmi Dibuka

Pendaftaran Direktur Utama atau Dirut Pengganti Antarwaktu (PAW) di Lembaga Penyiaran Publik TVRI resmi dibuka

Baca Selengkapnya

Resmi Minta Direksi Cari Pengganti Helmy Yahya, Ini Kata Dewas

31 Januari 2020

Resmi Minta Direksi Cari Pengganti Helmy Yahya, Ini Kata Dewas

Dewan Pengawas TVRI telah resmi meminta Dewan Direksi mencari pengganti Helmy Yahya.

Baca Selengkapnya

Helmy Yahya Pernah Dilarang Kakaknya Jadi Direktur Utama TVRI

28 Januari 2020

Helmy Yahya Pernah Dilarang Kakaknya Jadi Direktur Utama TVRI

Pembawa acara kondang, Helmy Yahya, menceritakan kisahnya sebelum menempati posisi direktur utama di Televisi Republik Indonesia alias TVRI.

Baca Selengkapnya

Kisruh TVRI, Komisi I DPR Panggil Helmy Yahya Siang Ini

28 Januari 2020

Kisruh TVRI, Komisi I DPR Panggil Helmy Yahya Siang Ini

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat menjadwalkan rapat dengar dengan bekas Direktur Utama Televisi Republik Indonesia alias TVRI, Helmy Yahya

Baca Selengkapnya

Helmy Yahya Dijuluki Raja Kuis Indonesia, Ini Karyanya

17 Januari 2020

Helmy Yahya Dijuluki Raja Kuis Indonesia, Ini Karyanya

Helmy Yahya diberhentikan dari jabatan Direktur Utama TVRI oleh dewan pengawas penyiaran publik Intip berbagai

Baca Selengkapnya

Koreksi BPK, Dewas: Bukan Helmy Yahya yang Selesaikan PP PNPB

16 Desember 2019

Koreksi BPK, Dewas: Bukan Helmy Yahya yang Selesaikan PP PNPB

Dewan Pengawas TVRI mengoreksi cuitan anggota BPK Achsanul Qosasi ihwal prestasi Helmy Yahya.

Baca Selengkapnya