Masjid Teja Suar Dijual, Ini Kata Camat  

Reporter

Senin, 25 November 2013 05:17 WIB

TEMPO/ Nita Dian

TEMPO.CO, Cirebon - Camat Kedawung, Kabupaten Cirebon, sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT) tidak mengetahui penjualan masjid Teja Suar yang berada di daerahnya. Masyarakat sekitar masjid pun menolak dibongkarnya masjid tersebut. "Saya dengar dari mayarakat saja kalau masjid mau dijual," kata Camat Kedawung, Kabupaten Cirebon, Azhar Riyadi, Ahad, 24 November 2013.

Karena harganya mencapai miliaran, maka pembelian pun dipastikan melalui notaris. Azhar mengatakan, sudah bertanya ke teman-teman notaris yang ada, namun hingga kini mereka belum dikontak untuk membuat akta jual beli masjid tersebut. "Mungkin (notaris) di Jakarta," katanya. (Lihat: Masjid yang Diresmikan Buya Hamka Dijual)

Azhar menduga pembeli sepertinya ingin tahu reaksi masyarakat jika masjid tersebut dibeli atau dialihfungsikan. "Masyarakat sekitar sudah bereaksi tidak setuju atas dibongkarnya masjid tersebut," katanya.

Sementara itu Ketua RT 01/03 Tedeng Daya Kecamatan Kedawung, Heru Hadi Susanto, mendapatkan kabar jika masjid tersebut telah terjual dengan kisaran harga antara Rp 11 miliar hingga Rp 15 miliar. Namun, hingga kini Heru mengungkapkan jika pemilik lahan masjid
tersebut, yaitu Saelan belum melaporkan penjualan tersebut kepada dirinya. "Padahal seharusnya lapor ke Ketua RT kalau masjid tersebut sudah dijual," katanya.

Heru mengungkapkan jika kabar penjualan masjid Teja Suar tersebut telah meresahkan warga sekitar, termasuk tokoh-tokoh muslim. "Tapi hingga kini saya sendiri belum pernah bertemu dengan Saelan," kata Heru.

Sementara itu, seorang jemaah masjid yang bernama Agus S menyatakan, jika sebenarnya sejak 2 bulan lalu masjid tersebut telah dijual seharga Rp 30 miliar. Pembelinya tidak lain perusahaan otomotif terkemuka. "Rencananya lahan itu pun akan dijadikan lokasi dealer mobil," kata Agus.

Jika dilihat dari segi hukum, lanjut Agus, penjualan tersebut tidak salah karena berdiri di atas tanah milik pribadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, masjid Teja Suar yang terletak di Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon dan juga berarsitektur unik tersebut dikabarkan telah terjual. Padahal masjid yang terletak di kawasan industri dan perdagangan di Kabupaten Cirebon tersebut diresmikan oleh Buya Hamka pada 1976 lalu.

IVANSYAH

Berita terkait:

Komnas HAM: 85 Persen Bangunan Ibadah Tak Berizin

Excavator Pembongkar Gereja Setu Hasil Pinjaman

Gereja Dibongkar, Jemaat HKBP Hadang Alat Berat

Pembangunan Masjid di Pati Dipersulit

Berita terkait

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

35 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

41 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?

Baca Selengkapnya

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.

Baca Selengkapnya

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.

Baca Selengkapnya

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.

Baca Selengkapnya